Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


17 June 2015

11 Tahun Nunggak Pajak, Mobil Plat Merah Ditilang

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Razia angkutan yang digelar tim gabungan
dari Polres Kulonprogo, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat di
Jalan Raya Pengasih, Senin (15/06/2015), berhasil menjaring mobil
berplat merah. Sebuah mobil tangki milik PDAM Kulonprogo kedapatan
beroperasi dalam kondisi belum membayar pajak selama 11 tahun
terakhir.
Informasi di lapangan menyebutkan, mobil tanki tersebut belum
terbayarkan pajaknya sejak tahun 2004 silam. Tidak hanya pajak
tahunan, mobil plat merah ini juga belum diuji KIR. Tak pandang bulu,
petugas gabungan yang menggelar razia kemudian menindaknya dengan
tilang di tempat.
Saat dimintai keterangan, sopir mobil tangki, Wahyudi Setiawan,
mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya belum membayar pajak
sejak lama, juga tidak diuji KIR secara rutin. Wahyudi berdalih, mobil
tersebut tetap dioperasionalkan sebagai upaya pemberian pelayanan
kepada masyarakat.
"Platnya memang sudah mati karena belum bayar pajak tahunan dan KIR
sejak tahun 2004. Mobil ini bantuan dari Kementerian, makanya berplat
nomor B, Jakarta," katanya.
Menurut Wahyudi, ada dua mobil plat B merah milik PDAM Kulonprogo yang
belum dibayarkan pajaknya. Sebab untuk membayar pajak harus ke Jakarta
dan membutuhkan banyak biaya. "Biayanya mahal," ujar Wahyudi.
Saat dirazia, Wahyudi mengemudikan mobil tanki tersebut bersama
beberapa orang pegawai PDAM. Pegawai bagian gudang ini hendak
melakukan dropping air bersih untuk warga yang membutuhkan di daerah
Kalipetir.
Saat diperiksa petugas, Wahyudi juga tidak bisa menunjukkan
surat-surat kelengkapan kendaraan. Bertindak patuh, ia kemudian
menerima tilang petugas dan akan melaporkan hal ini ke pimpinan. "Biar
pimpinan yang memutuskan, mau bagaimana," katanya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat
menguraikan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menjaring
sekitar 50 kendaraan. 12 di antaranya melakukan pelanggaran yakni
belum memperbarui uji KIR dan tidak membawa surat kelengkapan
kendaraan. "Kami juga menindak truk yang melanggar ukuran badan,"
jelasnya.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kulonprogo, Sigit Purnomo menambahkan,
ada beberapa pengendara yang tidak mengindahkan peringatan. Melalui
operasi gabungan tersebut, pihaknya kemudian melakukan tindakan
tegas.(Unt)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive