Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


29 June 2015

Ditemukan Obat Kadaluwarsa Masih Beredar

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Razia rutin yang digelar petugas gabungan
Pemkab Kulonprogo terhadap produk kadaluwarsa, berbahaya dan tak layak
konsumsi, nampaknya belum meningkatkan kesadaran pedagang. Saat
merazia sejumlah toko kelontong dan minimarket di wilayah Kecamatan
Temon, Senin (29/06/2015), petugas masih menemukan belasan produk
makanan dan obat-obatan kadaluwarsa. Beberapa di antaranya bahkan
telah melewati masa kadaluwarsa dalam hitungan tahun.
Koordinator Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP
Kulonprogo, Debbie Hutabarat mengungkapkan, produk obat-obatan
kadaluwarsa langsung diamankan pihaknya karena dinilai berbahaya.
Pasalnya, produk ini sudah kadaluwarsa sejak beberapa tahun terakhir,
bahkan ada yang sejak tahun 2008. "Jenisnya balsam dan obat salep.
Sesuai aturan, barang yang masa kadaluwarsanya lebih dari tiga bulan
harus diamankan," tegas Debbie.
Selain obat-obatan, dalam razia di area pertama petugas juga menemukan
produk lain yang sudah kadaluwarsa seperti sabun bayi, bumbu racik
instan, juga kosmetik yakni bedak tabur. Di area kedua, petugas
menemukan produk kadaluwarsa lainnya yakni beberapa botol saos tomat,
satu kardus susu bubuk bayi dan beberapa bungkus susu bubuk sachets.
"Namun yang kedua, masa kadaluwarsanya belum terlalu lama. Kami tidak
memberikan sanksi, hanya memberikan penyuluhan dan meminta pemilik
toko untuk mengecek dagangan secara berkala," jelasnya.
Ditambahkan Debbie, razia rutin tersebut merupakan penegakan UU Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Razia
produk kedaluwarsa juga dilakukan untuk mengawasi peredaran produk
makanan dan minuman menjelang Lebaran. "Petugas gabungan yang terlibat
terdiri dari dari Satpol PP, Disperindag ESDM dan Diskepenak
Kulonprogo," katanya.
Sementara itu, pemilik toko kelontong tempat ditemukan produk
kadaluwarsa, Satibi menyampaikan, produk yang sudah melewati masa
berlaku tersebut sudah disisihkan dari etalase. Ia mengaku tidak
pernah mengawasi pengecekan barang yang dilakukan karyawan secara
langsung. "Salep dan balsam itu sebenarnya sudah saya pisahkan, tapi
malah ada di etalase lagi," sesalnya.(Unt)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive