Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


24 June 2015

RTRW Harus Diubah Jika Ingin Bangun Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Sri Sultan Hamengkubuwono X dipersilakan membangun bandara di
Yogyakarta. Namun, sebelum membangun, Sultan disarankan mengubah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Jawa-Bali.

"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali,
bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa
Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam
persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara,
Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).

Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan
warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan
Gubernur DIY.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim
berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan
dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.
Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama
proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari
Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam
terkena dampak pembangunan bandara.

"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang
RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY
melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila
akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara
Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di
Adi Sumarmo," katanya.

(UWA)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive