Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


27 June 2015

Menteri Agraria Sarankan RTRW Permukiman Kulonprogo Diubah

Metrotvnews.com, Jakarta:Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry
Mursyidan Baldan menyarankan pemerintah Yogyakarta mengubah rencana
tata ruang wilayah untuk menemukan solusi membangun Bandara
Kulonprogo.
"Yang harus kita buat adalah RTRWyang diperlukan untuk membuat sebuah
areal permukiman, bukan RTRW untuk membuat bandara," kata Kepala Badan
Pertahanan Nasional itu, ditemui usai buka puasa bersama, di Jakarta,
Kamis (25/6/2015).
Ia menambahkan persoalan saat ini bukan lagi pada penentuan lokasi
untuk membangun Bandara Kulonprogo. "Yang menjadi persoalan justru ke
mana warga (yang terdampak) akan dipindah," jelasnya.
Kalau relokasi dilakukan ke daerah permukiman, maka tak akan menjadi
persoalan. Sebaliknya, jika direlokasi ke lahan yang tak diperuntukan
bagi permukiman, itu yang bermasalah. "Nah, di sini kami menyarankan
untuk mengubah RTRW yang ada menjadi RTRW permukiman," katanya.
Pada Selasa, 23 Juni, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta
memenangkan gugatanwarga Kulonprogo. Gugatan tersebut terkait surat
keputusan Gubernur DIY yang keluar pada 31 Maret 2015 mengenai Izin
Penatapan Lahan (IPL) pembangunan bandara di Kabupaten Kulonprogo.
"Memutuskan mengabulkan gugatan mengenai Keputusan Gubernur DIY
terkait IPL pembangunan bandara di Kulonprogo," kata Hakim Ketua Indah
Triharyanti dalam persidangan di PTUN Yogyakarta.
Majelis hakim berpendapat, IPL mengenai rencana pembangunan bandara
itu dianggap bertentangan dengan asas kepentingan umum. Sebab, dalam
aturan yang tercantum pada RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional, tidak
tercantum wilayah Kulonprogo bisa dibangun bandara.
(UWA )

kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive