Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


27 June 2015

DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru

Metrotvnews.com, Yogyakarta:DPD RI mendesak Pemerintah Yogyakarta
membangun bandara baru. Alasannya, Bandara Adisutjipto dianggap sudah
terlalu sibuk dan melebihi kapasitas penerbangan.

"Tadi kita mau mendarat harus muter-muter 20 menit terlebih dahulu.
Ini kan tidak efisien. Jadi, saya pikir sudah sangat mendesak.
Contohnya, parkir pesawat kan mestinya 14 dan baru bisa tujuh pesawat.
Kita dorong kepada pemerintah untuk segera bangun," ujarnya Ketua
Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat berkunung ke Bandara
Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut Parlindungan, bandara merupakan salah satu kunci dari
perekonomian daerah. Terlebih, Yogyakarta memiliki potensi pariwisata
yang menjadikan mobilitas orang yang datang cukup tinggi.

Terkait masalah hukum, pihaknya mempersilakan Pemerintah Yogyakarta
untuk menyelesaikan. Parlindungan mengklaim sudah bertemu dengan warga
Kulonprogo penolak pembangunan bandara dan tim yang akan membangun
bandara.

"Empat sampai lima bulan kita akan ke Kulonprogo. Kita sudah mendengar
mereka dan proses hukum kita tidak campuri," ujarnya.
Pihaknya menyarankan Pemerintah Yogyakarta memberikan ganti rugi yang
sesuai kepada warga penolak pembangunan bandara di Kulonprogo.
Menurutnya, diperlukan pendekatan khusus dan humanis agar proses
pembangunan bandara dapat berjalan.

Sebelumnya, Selasa (23/6/2015) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan warga Kulonprogo yang tergabung
dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Bandara di Temon, Kulonprogo.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan
pembangunan bandara tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Nasional dan Provinsi. Majelis hakim memutuskan SK Gubernur Nomor
68/KEP/2015 tentang IPL Pembangunan Bandara gugur dan dibatalkan.
Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur Yogyakarta mencabut SK yang
dikeluarkan pada 31 Maret itu.
(UWA )
kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com

http://kwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive