TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,
yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan
hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan
tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam
keputusan gubernur.�
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan
kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni
2015
Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam
menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi
peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23
Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan
tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut
Izin Penempatan Lokasi.
Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami
nyatakan batal," kata hakim Indah.
Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin
Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan
Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.
Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi
adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�
Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana
pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin
Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru
seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk
mengajukan kasasi," kata hakim Indah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu
Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.
Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu
bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara
berhenti," katanya.
MUH.SYAIFULLAH


+Rp.+300&f=Overlock-Bold&ts=16&tc=fff&tshs=1&tshc=666&hp=10&vp=10&c=12&bgt=two-colors&bgc=2618e6&ebgc=170def&shs=1&shc=000&sho=s)
1. FOTOKOPI /PRESS/LAMINATING/JILID
2. PRINT HITAM-PUTIH (INKJET&LASERJET) / WARNA (INKJET)
- Print dari Email Juga melayani print stiker menggunakan kertas stiker glossy
- Print dari HP, Flashdisk, Memory, Email, Internet, WA , CD / DVD
- Print hanya melayani kiriman dari wa email dan Google Drive serta flash disk dan DVD
3. COPY CD / DVD COPY DATA CD- DVD
- Melayani pembuatan Foto Album dari Foto/Video di HP menjadi Foto Slide/Video menggunakan VCD Player
- Membuat Kumpulan Foto Menjadi Foto Slide agar Bisa diputar menggunakan DVD Player dan di bei Musik
- Memindah isi Kartu memory HP ke CD atau DVD
- 2x3, 3x4, 4X6, 3R, 4R - New!
- Hanya melayani ukuran maksimal 4R - New!
- Merubah File foto menjadi Video
- Merubah foto kertas kenangan anda menjadi Album Foto dalam format digital (JPEG, PDF, DLL)
- Scan KTP, Ijazah, atau dokumen lainnya.
- LIHAT SELENGKANYA KLIK DISINI - New!
- Memecah atau memisahkan halaman pdf menjadi beberapa file terpisah - New!
- Memperkecil ukuran file PDF atau JPG - New!
- Mengabungkan, Menukar urutan halaman, Mengkombinasikan beberapa PDF menjadi 1 - New!
- Mengubah File PDF menjadi JPG atau sebaliknya - New!
- HARGA ATK DAN LAIN LAIN - New!
- Harga Jasa - New!
24 June 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga
Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga
Related Posts:
BERITA KULON PROGO TERBARU
- Usai Banjir Bandang, Bupati Kulon Progo Minta Sungai Serang Dikeruk - detikJogja - 3/29/2025
- Banjir Bandang Terjang Kulon Progo DIY, Rumah 2 Lantai Ambruk - CNN Indonesia - 3/29/2025
- Pemkab Kulon Progo: Bencana hidrometeorologi tak sebabkan korban jiwa - ANTARA - 3/29/2025
- Motornya Ditabrak, Pria Setengah Baya Tewas di Kulon Progo, Pelaku Sempat Kabur Halaman all - Kompas.com - 3/27/2025
- Tabrakan Astrea Vs Vario di Kalibawang Kulon Progo, 1 Orang Tewas - detikJogja - 3/27/2025