Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


24 June 2015

Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga

TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,
yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan
hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan
tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam
keputusan gubernur.�

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan
kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni
2015

Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam
menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi
peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23
Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan
tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut
Izin Penempatan Lokasi.

Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami
nyatakan batal," kata hakim Indah.

Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin
Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan
Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.
Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi
adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�

Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana
pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin
Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru
seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk
mengajukan kasasi," kata hakim Indah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu
Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.
Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu
bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara
berhenti," katanya.

MUH.SYAIFULLAH
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive