Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


02 June 2015

Sultan Tak Permasalahkan Gugatan IPL Bandara Kulonprogo

TRIBUNJOGJA.COM -,Gugatan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap
terbitnya izin penetapan lokasi bandaraKulonprogo dianggap sebagai
respon yang wajar dari warga yang selama ini menolak rencana
megaproyek tersebut. Gubernur DIY, Sri Sultan HBX bahkan menegaskan
gugatan itu baginya tidak menjadi masalah.
Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hal yang biasa dan wajar.
Terlebih, gugatan muncul setelah serangkaian proses sosialisasi dan
tahapan konsultasi publik rencana bandaraselesai sehingga warga yang
masih menolak memiliki hak menyampaikan gugatan.
"Ya itu gugatan tidak masalah. Itu proses hukum biasa," kata Sultan,
saat dimintai tanggapannya terkait gugatan warga, di sela-sela
peletakan batu pertama pengembangan RSUD wates, Senin (1/6).
Sultan bahkan mengatakan rencana bandaratersebut sudah sesuai detail
tata ruang dan wilayah Kulonprogo. Selanjutnya, Pemda DIY tinggal
mengoordinasikannya dengan Pemkab Kulonprogo. Usulan Kulonprogo
nantinya juga akan diakomodasi untuk perubahan tata ruang dan kawasan
DIY.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, membenarkan saat ini telah disiapkan
mengenai rencana detail tata ruang dan wilayah (RDTR) terkait rencana
bandara. Hal itu disusun bersamaan dengan 17 RDTR lain di setiap
kecamatan. "RDTR Dekso sudah, lalu Temon dan sekitarnya termasuk
lokasi bandara," kata Hasto.
RTRW Kulonprogo sebenarnya disusun pada 2012. Namun, menurut Hasto,
RTRW itu sudah mengakomodasi peruntukan bandara. Selanjutnya, itu akan
dipertegas dengan pembuatan grand desain tata ruang dan wilayah. "Ada
tim kajian soal rencana detail tata ruang ini," lanjutnya.
Adapun kajian tersebut akan lebih dulu diselesaikan secara menyeluruh.
Jika kajian tersebut kelar, tahap selanjutnya adalah memasukkannya ke
program legislasi daerah.
"Tidak ada yang boleh salah maka itu harus dibahas sehingga RDTR
sesuai," katanya.
Sementara proses kajian rencana detail tata ruang, kelanjutan rencana
pembangunan bandaradi Kulonprogo masih menunggu proses sidang gugatan
IPL di PTUN. Warga yang mengajukan gugatan tersebut tergabung dalam
wahana tri tunggal (WTT). Mereka menganggap tahapan sampai pada
penerbitan IPL bandaratidak transparan.(*)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive