TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib memiliki laman jejaring (website) dan akun media sosial seiring digebernya program Kota Pintar (Smart City) di Kulon Progo.
Hal ini untuk meningkatkan pelayanan informasi dan mengimbangi perekembangan teknologi saat ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, Rudiyatno mengatakan gencarnya program Smart City itu menuntut KIM untuk mengikuti perkembangan di era teknologi informasi saat ini.
Ia menilai kepemilikan website dan media sosial wajib hukumnya bagi KIM agar tak terseok menghadapi perkembangan teknologi.
"KIM yang fokus dalam informasi harus mengikuti jalannya program Smart City dari Pemkab Kulon Progo. Sehingga, harus segera memiliki website untuk layanan informasi,"kata Rudi dalam rapat koordinasi dengan 11 KIM di wilayah Kulon Progo, Rabu (13/2/2019).
Atas hal itu, Diskominfo berencana memberi pelatihan pembuatan dan pengelolaan website kepada KIM melalui laboratorium komputer yang dimilikinya.
Rencananya, kegiatan itu akan dilakukan pada kurun Februari-Maret 2019 ini.
Perwakilan KIM yang mahir bidang teknologi informasi akan diundang untuk pelatihan itu.
Nantinya, website KIM akan diintegrasikan dengan laman milik Diskominfo agar layanan informasi lebih terdiseminasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Agung Kurniawan menyebut keberadaan KIM sangat penting.