TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo akan merekrut 1.258 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Proses rekrutmen akan berlangsung pada Februari-Maret 2019.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data, dan Informasi, Bawaslu Kulon Progo, Wagiman mengatakan peran Pengawas TPS ini sangat penting karena jadi ujung tombak pengawasan Pemilu.
Terutama saat tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas yang tersedia hanya 1 orang tiap TPS dan harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Termasuk juga mengawasi seluruh 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar bekerja sesuai regulasi," kata Wagiman pada Tribunjogja.com, Minggu (3/2/2019).
Pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan memberi peluang kepada seluruh masyarakat dalam rekrutmen tersebut.
Adapun syarat usia minimal adalah 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kerja masing-masing.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 hingga 21 Februari 2019. Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan (kantor kecamatan) atau Panwaslu Desa masing-masing.
Jumlah anggota Pengawas TPS berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebanyak 1 orang per TPS.