Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo Agus Wiyono Raharjo mengungkapkan pemilik akta kelahiran justru dari kalangan yang berusia 0-18 tahun. Mereka tertib karena memiliki kesadaran bahwa mereka membutuhkan akta kelahiran.
Sebaliknya, orang-orang dewasa banyak yang menilai akta kelahiran adalah dokumen yang tidak terlalu penting untuk dimiliki. Kalaupun muncul kesadaran, itu dikarenakan mereka sedang mengurus sesuatu yang membutuhkan dokumen pelengkap berupa akta kelahiran.
"Disdukcapil menggencarkan layanan jemput bola sampai ke desa-desa agar masyarakat mendapatkan pelayanan mendasar, yakni datanya masuk dalam basis data akta kelahiran," ungkapnya, Kamis (29/6/2017).
Warga yang tertarik untuk mengurus akta di desa akan dikoordinasi Disdukcapil. Selanjutnya mereka akan mengumpulkan persyaratan di desa, setelah itu Disdukcapil memverifikasi dan membawa semua dokumen warga ke Disdukcapil untuk diverifikasi ulang. Setelah data dinyatakan valis, maka data akan diolah, baru kemudian akta kelahiran diterbitkan.