Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menggagas dibentuknya desa bebas minuman keras dan minuman beralkohol (miras/minol) di wilayahnya.
Hal ini sebagai langkah pengawasan dan pengendalian peredaran miras/minol di tengah masyarakat.
Pada Minggu (9/7/2017), deklarasi desa bebas miras/minol dilakukan di Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo. Deklarasi yang difasilitasi Satpol PP Kulonprogo ini diikuti oleh pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat, TNI/Polisi, serta para tokoh masyarakat setempat.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru mengatakan, deklarasi desa bebas miras/minol ini merupakan bagian dari aksi dukungan terhadap program kerja 100 hari Bupati-Wkail Bupati Kulonprogo dalam mengawasi peredaran minuman keras di masyarakat.
Sebelum deklarasi, dilakukan sosialisasi dampak negatif miras/minol, maupun minuman memabukkan lainnya beserta bahaya yang bisa ditimbulkannya.
"Deklarasi dan sosialisasi bertujuan agar masyarakat bisa menyadari dan mengerti bahaya minuman keras yang bisa merusak mental generasi muda. Masyarakat dan pemerintah perlu bersatu dan bersinergi memerangi pekat, termasuk peredaran minuman memabukkan," katanya.
Pemkab Kulonprogo sebelumnya juga sudah menjalin kerjasama dengan Polres Kulonprogo untuk mewujudkan wilayah bebas miras dan penertiban tempat hiburan tak berizin.
Nota kesepahaman (MoU) sudah ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Juni lalu.
Pemkab menilai, program pengawasan peredaran miras selaras dengan program Polres Kulonprogo terkait penilaian Polsek yang salah satu kriterianya adalah desa bebas miras. (*)