Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo kembali melakukan penyitaan alat dari sebuah rumah karaoke di wilayah Kecamatan Temon, Kulonprogo. Usaha hiburan ilegal itu diketahui masih nekat beroperasi meski sudah disegel oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanto mengatakan penyitaan alat karaoke dilakukan dalam operasi penertiban yang menyasar Karaoke John di Desa Glagah, Temon Sabtu (22/7/2017) dini hari.
Kegiatan itu dilakukan bersama tim gabungan yang didukung Polres dan Kodim 0731/Kulonrogo. "Hasilnya, mengamankan perangkat alat karaoke berupa dua unit perangkat komputer dan dua unit power supply," ujar Duana, Sabtu.
Petugas juga mengamankan sembilan orang pemandu karaoke untuk menegakkan Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan pembinaan. "Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentu," ucap Duana
Sumber : http://www.solopos.com/