KBR, Yogyakarta- Warga tiga desa terdampak pembangunan bandara baru New International Yogyakarta Airport (NIYA) di Temon Kulonprogo menolak rencana peletakan batu pertama pembangunan. Rencananya, peresmian proyek bandara digelar akhir Januari 2017.
Sekitar 300 KK yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mengklaim menguasai 350 hingga 400 bidang tanah. Lahan seluas 50 hektare di antaranya berstatus hak milik. Ketua WTT Martono menyatakan menolak segala bentuk pendekatan yang dilakukan pemrakarsa maupun pemerintah. Termasuk upaya pembayaran konsinyasi bagi warga terdampak.
"Kami tetap menolak groundbreaking. Cacat hukum, melanggar tata ruang, alih fungsi lahan, terletak di kawasan rawan tsunami. Tetap menolak walaupun dengan presiden sekalipun," kata Martono, di sela aksi menolak pembangunan bandara Kulonprogo di halaman DPRD DIY, Jl Malioboro, Jum'at (20/01/2017).
Martono juga menegaskan tidak akan menanggapi panggilan sidang proses konsinyasi. Martono meminta pemrakarsa bertemu langsung dengan warga tanpa melalui Pengadilan Negeri Wates untuk membicarakan proses konsinyasi.
"Kami nggak akan menggubris. Emangnya yang mau mbangun Pengadilan? Yang punya gawe atau hajat itulah yang seharusnya turun menemui warga. Pemrakarsa dan pemerintah tidak pernah turun ke bawah," lanjutnya.
Lahan milik WTT di tiga desa yakni Sindutan, Palihan dan Glagah berada di tengah-tengah lokasi pembangunan bandara baru. Warga enggan pindah karena merasa telah hidup sejahtera di lahan produktif pertanian sayur mayur tersebut.
"Kita tahunnya di situ sejahtera dan hidup mapan. Mana kita tahu kalau dipindah tetap sejahtera?" tandas Martono.
Editor: Rony Sitanggang