Metrotvnews.com, Yogyakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan rencana pembangunan Bandara Kulon Progo yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rizky Fatahillah, kuasa hukum petani Kecamatan Temon yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo, menyayangkan tindakan MA mengabulkan kasasi gugatan tersebut.
Menurutnya, pembangunan Bandara Kulon Progo bermasalah dalam hal perencanaan. Sebab, pembangunan tidak pernah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan RTRW DIY.
"Pihak kami menyayangkan MA yang mengabulkan putusan pemda karena putusan PTUN kami pikir sudah komprehensif," ujar Rizky yang merupakan salah satu anggota LBH Yogyakarta melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Rabu (30/9/2015).
Ia khawatir ke depannya akan semakin banyak pembangunan bermasalah yang dibiarkan di Yogyakarta. "Kami khawatirkan akan melegitimasi pembangunan infrastruktur lain yang bermasalah," ucapnya.
Selain itu, pihaknya menilai dalam rencana pembangunan bandara, pemerintah bertindak sewenang-wenang dan tidak memperhatikan hak hidup dan hak pekerjaan petani di Kulon Progo.
"Kami lihat selama ini pemerintah hanya ingin gusur-gusur. Tapi tidak memperhatikan keinginan kawan petani. Yang kami bela bukan menolak bandara tapi mempertahankan kelangsungan hidup petani di Kulon Progo," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan berbagai tindakan untuk membela kelangsungan hidup petani. Salah satunya melakukan upaya hukum dan komunikasi politik dengan pemerintah pusat.
"Upaya hukum lanjutan akan kami lakukan tetapi masih akan dibicarakan lagi. Perlu juga untuk melibatkan pemerintah pusat untuk melakukan upaya politik lebih luas, tujuannya agar pemda yang ingin membangun Bandara Kulon Progo mengerti aspirasi petani," pungkasnya.
SAN
Rizky Fatahillah, kuasa hukum petani Kecamatan Temon yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo, menyayangkan tindakan MA mengabulkan kasasi gugatan tersebut.
Menurutnya, pembangunan Bandara Kulon Progo bermasalah dalam hal perencanaan. Sebab, pembangunan tidak pernah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan RTRW DIY.
"Pihak kami menyayangkan MA yang mengabulkan putusan pemda karena putusan PTUN kami pikir sudah komprehensif," ujar Rizky yang merupakan salah satu anggota LBH Yogyakarta melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Rabu (30/9/2015).
Ia khawatir ke depannya akan semakin banyak pembangunan bermasalah yang dibiarkan di Yogyakarta. "Kami khawatirkan akan melegitimasi pembangunan infrastruktur lain yang bermasalah," ucapnya.
Selain itu, pihaknya menilai dalam rencana pembangunan bandara, pemerintah bertindak sewenang-wenang dan tidak memperhatikan hak hidup dan hak pekerjaan petani di Kulon Progo.
"Kami lihat selama ini pemerintah hanya ingin gusur-gusur. Tapi tidak memperhatikan keinginan kawan petani. Yang kami bela bukan menolak bandara tapi mempertahankan kelangsungan hidup petani di Kulon Progo," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan berbagai tindakan untuk membela kelangsungan hidup petani. Salah satunya melakukan upaya hukum dan komunikasi politik dengan pemerintah pusat.
"Upaya hukum lanjutan akan kami lakukan tetapi masih akan dibicarakan lagi. Perlu juga untuk melibatkan pemerintah pusat untuk melakukan upaya politik lebih luas, tujuannya agar pemda yang ingin membangun Bandara Kulon Progo mengerti aspirasi petani," pungkasnya.
SAN