Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


02 September 2015

Putusan Banding Menguatkan, Kejari Wates Segera Eksekusi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates segera
mengeksekusi oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Kulonprogo, Subardiyanto yang divonis empat bulan kurungan
oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Juni lalu.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil banding yang
ditempuh Subardiyanto yang justru menguatkan keputusan majelis hakim
PN Wates.

Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Saring mengungkapkan, keputusan
Pengadilan Tinggi Jogja terhadap upaya banding terkait kasus laporan
pembegalan palsu tidak berpihak pada Subardiyanto. Dengan demikian,
eksekusi pasti akan dilaksanakan. Namun, Kejari Wates harus memastikan
yang bersangkutan sudah tidak menempuh upaya hukum berikutnya. "Asal
tidak ada upaya hukum lagi atau sudah inkrah," ujar Saring, Selasa
(1/9/2015).

Saring memaparkan, dia telah menerima surat putusan Pengadilan Tinggi
Jogja pada 13 Agustus lalu. PN Wates juga sudah memberitahukan hal itu
kepada yang bersangkutan. "Kami akan konfirmasi ke PN apa masih ada
upaya hukum atau tidak. Kalau inkrah, langsung kami eksekusi," tegas
Saring

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Kesejahteraan PNS Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kulonprogo, Heri Warsito
mengatakan, pelanggaran disiplin oleh Subardiyanto sudah termasuk
kategori berat.

Terlepas bagaimana hasil akhir proses hukum nantinya, BKD Kulonprogo
telah memutuskan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama
tiga tahun. "Dari golongan II B menjadi II A. Selama tiga tahun tidak
boleh naik pangkat," ucap Heri.

Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pertimbangan, terutama terkait
banyaknya tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Di antaranya
membuat laporan palsu, penipuan, dan aksi premanisme. Heri
mengungkapkan, berdasarkan PP No.53/2010, semua itu termasuk
pelanggaran disiplin kategori berat.

"Hasil pemeriksaan pimpinan menunjukkan semua itu sudah terbukti.
Kalau nanti sampai diulang lagi, ya sudah. Sayonara," ujarnya
kemudian.

Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive