Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates segera
mengeksekusi oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Kulonprogo, Subardiyanto yang divonis empat bulan kurungan
oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Juni lalu.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil banding yang
ditempuh Subardiyanto yang justru menguatkan keputusan majelis hakim
PN Wates.
Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Saring mengungkapkan, keputusan
Pengadilan Tinggi Jogja terhadap upaya banding terkait kasus laporan
pembegalan palsu tidak berpihak pada Subardiyanto. Dengan demikian,
eksekusi pasti akan dilaksanakan. Namun, Kejari Wates harus memastikan
yang bersangkutan sudah tidak menempuh upaya hukum berikutnya. "Asal
tidak ada upaya hukum lagi atau sudah inkrah," ujar Saring, Selasa
(1/9/2015).
Saring memaparkan, dia telah menerima surat putusan Pengadilan Tinggi
Jogja pada 13 Agustus lalu. PN Wates juga sudah memberitahukan hal itu
kepada yang bersangkutan. "Kami akan konfirmasi ke PN apa masih ada
upaya hukum atau tidak. Kalau inkrah, langsung kami eksekusi," tegas
Saring
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Kesejahteraan PNS Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kulonprogo, Heri Warsito
mengatakan, pelanggaran disiplin oleh Subardiyanto sudah termasuk
kategori berat.
Terlepas bagaimana hasil akhir proses hukum nantinya, BKD Kulonprogo
telah memutuskan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama
tiga tahun. "Dari golongan II B menjadi II A. Selama tiga tahun tidak
boleh naik pangkat," ucap Heri.
Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pertimbangan, terutama terkait
banyaknya tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Di antaranya
membuat laporan palsu, penipuan, dan aksi premanisme. Heri
mengungkapkan, berdasarkan PP No.53/2010, semua itu termasuk
pelanggaran disiplin kategori berat.
"Hasil pemeriksaan pimpinan menunjukkan semua itu sudah terbukti.
Kalau nanti sampai diulang lagi, ya sudah. Sayonara," ujarnya
kemudian.
Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com


+Rp.+300&f=Overlock-Bold&ts=16&tc=fff&tshs=1&tshc=666&hp=10&vp=10&c=12&bgt=two-colors&bgc=2618e6&ebgc=170def&shs=1&shc=000&sho=s)
1. FOTOKOPI /PRESS/LAMINATING/JILID
2. PRINT HITAM-PUTIH (INKJET&LASERJET) / WARNA (INKJET)
- Print dari Email Juga melayani print stiker menggunakan kertas stiker glossy
- Print dari HP, Flashdisk, Memory, Email, Internet, WA , CD / DVD
- Print hanya melayani kiriman dari wa email dan Google Drive serta flash disk dan DVD
3. COPY CD / DVD COPY DATA CD- DVD
- Melayani pembuatan Foto Album dari Foto/Video di HP menjadi Foto Slide/Video menggunakan VCD Player
- Membuat Kumpulan Foto Menjadi Foto Slide agar Bisa diputar menggunakan DVD Player dan di bei Musik
- Memindah isi Kartu memory HP ke CD atau DVD
- 2x3, 3x4, 4X6, 3R, 4R - New!
- Hanya melayani ukuran maksimal 4R - New!
- Merubah File foto menjadi Video
- Merubah foto kertas kenangan anda menjadi Album Foto dalam format digital (JPEG, PDF, DLL)
- Scan KTP, Ijazah, atau dokumen lainnya.
- LIHAT SELENGKANYA KLIK DISINI - New!
- Memecah atau memisahkan halaman pdf menjadi beberapa file terpisah - New!
- Memperkecil ukuran file PDF atau JPG - New!
- Mengabungkan, Menukar urutan halaman, Mengkombinasikan beberapa PDF menjadi 1 - New!
- Mengubah File PDF menjadi JPG atau sebaliknya - New!
- HARGA ATK DAN LAIN LAIN - New!
- Harga Jasa - New!
02 September 2015
Home »
» Putusan Banding Menguatkan, Kejari Wates Segera Eksekusi
Putusan Banding Menguatkan, Kejari Wates Segera Eksekusi
Related Posts:
BERITA KULON PROGO TERBARU
- Barisan Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI di Dobangsan Kulon Progo - MetroTVNews.com - 8/9/2025
- Meriahkan HUT RI ke-80, Polres Kulon Progo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan - Tribrata News - 8/8/2025
- Cantiknya Sawah Seribu Bendera Merah Putih di Dobangsan Kulon Progo - detikcom - 8/7/2025
- Pria Kulon Progo Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak Angkat - detikcom - 8/8/2025
- Bapak di Kulon Progo Perkosa Anak Angkat Usia 8 Tahun - MetroTVNews.com - 8/8/2025