Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


10 September 2015

Belasan Warga Diamankan Saat Judi Sabung Ayam

harianjogja.com, KULONPROGO – Belasan orang diamankan polisi Polres
Kulonprogo karena diduga terlibat tindak pidana perjudian sabung ayam
di Dusun Kutan, Desa Brosot, Galur, Rabu (9/9/2015). Saat
penggebregan, setidaknya ada puluhan orang yang berada di lokasi
kejadian, namun sebagian besar berhasil kabur.

Sebanyak 17 orang diduga pelaku judi sabung ayam digelandang ke
Mapolres Kulonprogo beserta sejumlah barang bukti. Polisi berhasil
mengamankan 21 unit sepeda motor, dua unit sepeda, satu unit truk dan
enam ekor ayam yang digunakan untuk judi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat pemeriksaan pelaku, diduga
tempat kejadian perkara (TKP) perjudian itu dilakukan di rumah salah
satu anggota TNI. Saat penggerebegan berlangsung, semua warga yang
berada di lokasi berhamburan, bahkan salah satu pelaku mengompol
karena ketakutan saat polisi datang.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan, penggerebakan
itu bermula dari laporan warga setempat. Warga melaporkan adanya
aktifitas perjudian yakni sabung ayam di RT 06 RW 02 Dusun Kutan.
Bermula dari laporan itu, sejumlah anggota dari Satuan Reskrim dan
Sabhara langsung meluncur ke lokasi tersebut.

"Ada 17 orang yang kami amankan dan belum bisa dipastikan karena masih
dalam pemeriksaan, apakah mereka ini tersangka semua atau ada yang
tidak. Penggerebekan tadi sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Anton.

Anton memaparkan, apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian,
maka para pelaku akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, denda Rp25 juta.
Adanya keterlibatan anggota TNI sebagai pemilik rumah yang menjadi
lokasi perjudian, masih akan dikaji mendalam.

"Apabila ada oknum TNI yang terlibat dan terbukti menyediakan tempat
perjudian, penangananya akan langsung dilimpahkan ke Polisi Militer,"
jelas Anton.

Tujiya, 50, salah satu warga yang diamankan mengaku sering datang ke
lokasi perjudian itu. Biasanya pria yang sehari-hari bekerja sebagai
juru kunci Makam Pereng ini hanya memasang taruhan sebesar Rp25.000
sampai Rp50.000. Dia berkilah, aktifitas itu hanya perjudian dengan
taruhan kecil,

Namun, saat kejadian Tujiya mengaku membawa uang sebesar Rp5 juta. Dia
mengungkapkan, uang tersebut akan dibelanjakan material semen untuk
keperluan pembangunan rumahnya.

"Tapi tadi belum sempat tarung, polisi datang," kata Tujiya.
Editor: Mediani Dyah Natalia | dalam: Kulon Progo |
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive