Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


16 September 2015

Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo Menarik Minat Sigi

Bisnis.com, KULONPROGO-Penerapan Perda No.5/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo ternyata menarik perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Mereka ingin tahu bagaimana proses penyusunan hingga pelaksanaan aturan tersebut.

Kepala Dinkes Sigi, Sofyan Mailili mengungkapkan, sebelumnya dia mendapatkan informasi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI yang menganggap Pemkab Kulonprogo layak dijadikan obyek studi banding tentang KTR. Dia kemudian mengajak seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Sigi untuk mempelajari penerapan Perda KTR di Kulonprogo, Senin (14/9/2015).

"Kami ingin tahu trik-trik Kulonprogo yang bisa punya Perda KTR," kata Sofyan, saat diterima jajaran Pemkab Kulonprogo di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Senin pagi.

Sofyan mengaku, usaha pembuatan Perda KTR di Sigi mengalami banyak hambatan dan penentangan dari berbagai kalangan. "Perokok di Sigi masih banyak, termasuk para birokrat. Hal ini menjadi hambatan tersendiri," ucap Sofyan.

Menanggapi hal itu, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, kunci keberhasilan penyusunan dan penerapan Perda KTR adalah efektivitas komunikasi, termasuk dengan para perokok.

Pilihan kata dan bahasa harus disesuaikan dengan kemampuan dan wawasan masyarakat yang beragam. Kesadaran untuk mengedepankan kepentingan orang lain juga ditanamkan secara bertahap.

Hasto sendiri secara gamblang menerangkan proses terbitnya Perda KTR hingga bagaimana impelementasinya saat ini. Dia pun mengaku jika butuh ketelatenan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. "Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi tempat orang merokok," tegas Hasto.

Setelah dialog bersama Hasto dan Kepala Dinkes Kulonprogo, Bambang Haryatno, rombongan studi banding melanjutkan kunjungan ke Puskesmas Panjatan I untuk mengobservasi pelayanan konseling berhenti merokok. Mereka juga dijadwalkan mengunjungi dusun bebas asap rokok.

Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo Menarik Minat Sigi

Editor : Nina Atmasari

Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive