Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


25 September 2015

Edarkan Alprazolam, 2 Warga Sleman Diringkus

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebanyak dua warga Sleman dibekuk Satuan
Resnarkoba (Satresnarkoba) Kulonprogo karena kedapatan mengonsumsi dan
mengedarkan psikotropika. Ironisnya, obat tersebut diperoleh Sunyoto,
30, salah satu pelaku, menggunakan resep dokter.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengungkapkan,
pelaku pertama, Sunyoto berhasil diringkus di rumahnya di Modinan,
Banyuraden, Gamping, Sabtu (19/9/2015) sore. Di hari yang sama,
petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Nurdin, 19, pelaku lain
di rumahnya yang beralamat di Sumber Rahayu, Moyudan, Sleman.

"Kami mendapatkan informasi dari wilayah Kulonprogo, lalu kami
kembangkan. Motif pelaku yakni memiliki, menggunakan dan mengedarkan
psikotropika," ujar Agus, Rabu (23/9/2015).

Agus memaparkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan empat butir pil
Mersi Alprazolam dan tujuh butir pil Riklona atau Clonazepam. Kedua
barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan di laboratorium
narkotika di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, Sunyoto terbukti tidak hanya
sebagai pengguna. Pelaku juga mengakui telah memperjualbelikan obat
terlarang tersebut kepada rekannya. Akibat tindakannya itu, Sunyoto
dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 61 ayat 2 Undang-undang nomor 5
tahun 2007 tentang penyalahgunaan obat terlarang. Sedangkan, rekannya
Nurdin, dijerat dengan Pasal 62.

"Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun kurungan. Dari
pemeriksaan, Y [Sunyoto] sebagai pengedar," jelas Agus.

Kepada petugas, Sunyoto mengaku mendapatkan obat tersebut dari sebuah
apotik di Jogja. Awalnya, obat tersebut hanya dikonsumsinya sendiri
sebagai obat penghilang rasa sakit dan sulit tidur. Sunyoto mengaku,
sudah 13 tahun mengonsumsi obat jenis Mersi Alprazolam itu dan
mendapatkannya dari resep dokter.

Sunyoto mengatakan, dalam sekali periksa, obat yang ditebusnya
sebanyak 30 butir. Di mana, harga per 10 butir dibelinya seharga
Rp14.500.

"Karena butuh uang, saya jual ke teman per enam butir seharga
Rp72.000," ungkap Sunyoto.

Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive