Harianjogja.com, KULONPROGO -Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota
pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa kasus
perusakan Balai Desa Glagah Kecamatan Temon pada 2014 silam.
Sebelumnya, dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukum, para
terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
JPU Hesti Tri Rejeki dan Dian Nathalia menyampaikan replik atau
jawaban atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para tokoh
Wahana Tri Tunggal (WTT). JPU menyatakan, pembelaan atas terdakwa
Saridjo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi tidak ditopang dengan
dasar-dasar hukum.
"Terhadap hal-hal yang tidak kami tanggapi dalam replik, kami
menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada
Kamis [30/4/2015]. Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum
terdakwa," jelas Hesti.
Menanggapi isi replik itu, tim penasehat hukum terdakwa langsung
menyampaikan duplik lisan. Anggota Tim Penasehat Terdakwa dari LBH
Jogja Yogi Zulfadli mengungkapkan, jaksa hanya menegaskan isi tuntutan
yang telah disampaikan. Demikian juga tim penasehat terdakwa yang akan
kembali pada pembelaan.
"Kami berharap, hakim dapat melihat fakta di persidangan secara utuh.
Dari latar belakang peristiwa yang terjadi, sehingga harapannya
terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," papar Yogi.
Sementara itu, Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus memutuskan akan
menggelar sidang putusan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Dalam kasus
tersebut, terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan
pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Sedangkan, Saridjo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan
yang menyebabkan terjadinya penyegelan Balaidesa Glagah terkait
penolakan warga WTT terhadap rencana pembangunan bandara