Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


14 May 2015

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi SPBU Wates Ditangkap

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten
Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Theresia Herdini
Prasasti Sumekar, terpidana korupsi penyimpangan pengelolaan SPBU
44-55-02 Wates dengan kerugian Rp65 juta pada 2004/2005 yang selama
ini buron.
"Tadi pagi, pada 00.40 WIB, kami dapat menangkap buron tindak pidana
korupsi yang telah menjadi daftar pencarian orang [DPO] selama enam
tahun. Terpidana Herdini diamankan di perumahan Kawasan Banyumanik,
Kota Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Saring,
Rabu (13/5/2015).
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sebelumnya, pihaknya telah mengirim tim untuk melacak yang
bersangkutan. Pada Rabu, pukul 00.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap,
kemudian dibawa ke Kejari Wates.
Sesampai di Kejari Wates, pihaknya langsung melakukan pemberkasan
administrasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Herdini.
Tim dokter dari RSUD Wates memeriksa Herdini mulai dari kesehatan
fisik, psikis, hingga kehamilan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dalam kondisi
sehat dan tidak hamil. Hanya saja, yang bersangkutan masih syok atas
penangkapannya. Setelah pemberkasan selesai, sekitar 10.30 WIB,
terpidana langsung ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan," katanya.
Ia mengatakan kasus itu, berawal terpidana sebagai Kepala SPBU Wates.
Pada 21 Januari 2004, di mana pengelolaan SPBU tercantum terjadi
kelebihan pemesanan ataudelivery order(DO). Kemudian oleh terdakwa
dimasukan ke dalam tangki pendam. Terpidana membelinya dari anggaran
operasional SPBU.
"Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp65 juta sebagaimana hasil
pemeriksaan BPKP DIY," katanya.
Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda mengatakan eksekusi terhadap
Theresia Herdini Prasasti Sumekar seharusnya dilakukan sejak turunnya
putusan MA Nomor 1193/Pid.Sus/2008 yang isinya menolak permohonan
kasasi terdakwa.
Namun, sebelum ada putusan MA, yang bersangkutan bersembunyi dan
berpindah-pindah tempat, serta nomor telepon seluler.
"Kami berhasil menangkap terpidana Theresia Herdini Prasasti Sumekar
dengan melacak media sosial Imei, karena kami tidak bisa melacak
dengan nomor telepon genggam atau pun tempat tinggal," katanya.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive