Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


23 May 2015

Komisi V Ancam Tunda Pencairan Dana Bandara Kulonprogo

JOGJA – Sandungan-sandungan yang mewarnai rencana pembangunan bandara
baru di Kulonprogo, mengundang perhatian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI. Perhatian lebih khusus terkait dengan penggantian hak
bagi warga masyarakat yang kena dampak langsung adanya bandara.
Satu yang sudah sampai di telingan wakil rakyat di Senayan adalah
terkait proses pembayaran ganti untung lahan. DPR RI meminta agar
masalah tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Jika tidak, DPR RI
mengancam tidak akan mengucurkan anggaran untuk pembangunan bandara
tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, sebelum memulai
proses pembangunan, termasuk bandara baru di Kulonprogo, persoalan
terkait lahan harus sudah diselesaikan. Di antaranya dengan memenuhi
hak kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan. "(Persoalan
lahan) harus sudah clear, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,"
ujarnya saat berkunjung ke Kepatihan (Kantor Provinsi) DIJ, kemarin
(22/5).
Fary menegaskan, hal itu nantinya juga akan dibahas bersama manajemen
PT Angkasa Pura (AP). Menurut dia, persoalan terkait penyediaan lahan,
merupakan tugas dari pemerintah daerah, tapi pihaknya ingin memastikan
tidak ada masyarakat yang dirugikan. "Kami akan membahas dan menjadi
masukan saat pembahasan proyek pembangunan bandara baru ini dengan
pimpinan AP," terangnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan fungsi
anggaran, DPR RI memiliki tugas dan kewenangan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
anggaran pemerintah pusat. Menurut dia, jika memang masih ada yang
belum sesuai, DPR bisa meminta penundaan pencairan anggaran.
"Persoalan lahan yang berkait dengan masyarakat, harus clear dulu,
baru bisa diproses lebih lanjut" tandasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan
aduan dari Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), Komnas HAM menemukan
adanya ketidakterbukaan informasi dalam proses pembangunan bandara di
Kulonprogo. Ketidakterbukaan informasi yang diterima warga ada pada
saat tahapan sosialisasi maupun saat konsultasi publik berlangsung.
Warga merasa adanya intimidasi yang dilakukan dalam proses persetujuan
terhadap rencana proyek tersebut.
Terpisah, Sekretaris Provinsi
(Sekprov) DIJ Ichsanuri menegasakan, segala gugatan terhadap produk
Pemprav DIJ maupun aduan warga terdampak yang tidak setuju kepada
Komnas HAM, akan ditangani sepenuhnya oleh Biro Hukum Setprov DIJ
sebagai garda terdepan.
Seperti diketahui, rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo
untuk mengganti bandara yang sudah ada, yakni Bandara Adisucipto.
Sebab perpanjangan landasan Bandara Adisucipto tak mungkin dilakukan,
karena sekitarnya penuh pemukiman. Sehingga Pemrpov DIJ mengambil
keputusan untuk membuat bandara baru yang lokasinya di daerah
Kabupaten Kulonprogo.
Kehadiran bandara internasional Kulonprogo digadang-gadang akan banyak
memberi manfaat bagi Jogjakarta, karena menghidupkan Kulonprogo dan
mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jogja dan sekitarnya.
Dengan bandara baru, jumlah penerbangan dari dan ke Jogjakarta juga
akan bisa lebih banyak lagi dari saat ini.
Untuk kepentingan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan sudah merestui izin penetapan lokasi (IPL) bandara
Kulonprogo kepada calon pengelola PT Angkasa Pura I. Dengan telah
ditetapkannya IPL, maka rencana pembangunan bandara baru tersebut,
sudah tidak ada masalah lagi. IPL bakal menjadi dasar untuk melakukan
pembebasan lahan.
Proyek Bandara Kulonprogo direncanakan seluas 600 hektare (ha), dan
diperkirakan akan menelan dana Rp 6 triliun. Dana ini tergolong besar
lantaran harus membangun bandara di lahan kosong. Rencananya bandara
Kulonprogo akan memiliki terminal seluas 106.500 meter persegi (m2)
dengan kapasitas 10 juta penumpang per tahun. Bandara baru ini nanti
juga didukung hanggar seluas 371.125 m2, dan sanggup menampung 28 unit
pesawat.
Studi terkait pembangunan bandara penumpang dan kargo kelas
internasional di Kulonprogo, diharapkan sudah selesai tahun 2019.
Adanya bandara udara internasional akan memberi banyak keuntungan
untuk pemerintah dan masyarakat Jogjakarta.
(pra/jko/ong)

http://www.radarjogja.co.id/blog/2015/05/23/komisi-v-ancam-tunda-pencairan-dana-bandara-kulonprogo/
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive