KULONPROGO ( KRjogja.com) -Izin Gubernur DIY terkait penggunaan tanah
kas desa Margosari Pengasih untuk pembangunan gedung Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, belum turun. Rencananya
Biro Tata Pemerintahan DIY baru akan mensurvei lokasi pada Rabu
(27/05/2015).
Kabid Pemerintahan Desa BPMPDPKB Kulonprogo Sugimo menerangkan bahwa
pihaknya hanya bertugas mengurus perizinan penggunaan tanah pada
Gubernur DIY, sementara proses yang lainnya itu merupakan urusan SKPD
yang lain.
"Surat izin penggunaan tanah kas desa sudah kami kirimkan kepada
Gubernur DIY Jumat (22/05/2015). Sebab semua dokumen baru nyampai ke
meja saya Kamis (21/5). Dan rencananya Rabu (27/05/2015) akan
dilakukan survei ke lokasi oleh Biro Tata Pemerintahan DIY. Sedangkan
masalah lelang dan lainnya bukan bidang saya," tandas Sugimo pada
sosialisasi pembangunan gedung kantor Satpol PP di aula Balai Desa
Margosari Pengasih. Sosialisasi dihadiri kontraktor, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Kasat Pol PP, Badan Pemberdayaan
Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana
(BPMPDPKB), Kades Margosari, serta lainnya.
Ketua BPD Margosari Untung menyatakan, pihaknya minta agar semua pihak
menaati prosedur yang telah ditetapkan dalam Pergub no 112 Tahun 2012.
"Kita semua mengawal itu. Semula izin belum turun, katanya pengerjaan
proyek akan langsung dibangun, itu jelasn tidak boleh. Semua harus
tahu prosedurnya, meski itu merupakan Sultan Ground, tapi tetap kita
kawal dan jaga. Jangan sampai ada yang nginjak-nginjak tanah wong
liyo. Karena itu, izin harus turun dan perjanjian dibuat dulu, harus
melalui prosedur yang ada," tandasnya.
Kades Margosari Pengasih Danang Subiantoro menerangkan, Pemdes dan BPD
sudah diajak rembugan dengan pihak pemkab. "Kami pada prinsipnya sudah
menyetujui tanah kas desa tersebut digunakan kantor Satpol PP. Untuk
perjanjian masih belum dilakukan, karena masih menunggu izin dari
Gubernur DIY," ujar Danang.(Wid)
27 May 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Tunggu Izin Gubernur, Proyek Belum Bisa Dikerjakan