Metrotvnews.com, Yogyakarta:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta
membantah gugatan warga Kulon Progo soal Izin Penetapan Lokasi (IPL)
pembangunan Bandara oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, 31
April 2015 lalu. Bantahan itu meliputi mekanisme sosialisasi serta
pembangunan yang tak sesuai Rencana Pembangunan Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Jawa-Bali.
Dalam isi pembelaan yang dibacakan majelis hakim Umar Dani, Pemprov
menyatakan gugatan yang diajukan warga Kulon Progo, kabur. Sebab,
lokasi yang dimaksud dalam isi gugatan tidak spesifik.
"Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi langsung, melalui media
cetak, maupun website PT Angkasa Pura I," kata Majelis Hakim Umar Dani
dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta,
Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa, 26 Mei 2015.
Selain masalah itu, pemerintah juga berdalih lokasi pembangunan
bandara sesuai sudah dengan RTRW Jawa-Bali yang tertuang dalam UU
Nomor 26 Tahun 2007. "Pembangunan bandara sah secara hukum," kata
Hakim Umar Dani.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim langsung mengagendakan
pembacaan gugatan dari penggugat serta tanggapan dari tergugat.
"Persidangan akan dilanjutkan pada 28 Mei 2015, dengan agenda
pembacaan replik," kata Hakim Ketua Indah Triharyanti.
(RRN )
27 May 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Pemprov Yogyakarta Bantah tak Sosialisasikan Bandara Kulonprogo