Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


27 May 2015

Pemprov Yogyakarta Bantah tak Sosialisasikan Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta
membantah gugatan warga Kulon Progo soal Izin Penetapan Lokasi (IPL)
pembangunan Bandara oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, 31
April 2015 lalu. Bantahan itu meliputi mekanisme sosialisasi serta
pembangunan yang tak sesuai Rencana Pembangunan Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Jawa-Bali.
Dalam isi pembelaan yang dibacakan majelis hakim Umar Dani, Pemprov
menyatakan gugatan yang diajukan warga Kulon Progo, kabur. Sebab,
lokasi yang dimaksud dalam isi gugatan tidak spesifik.
"Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi langsung, melalui media
cetak, maupun website PT Angkasa Pura I," kata Majelis Hakim Umar Dani
dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta,
Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa, 26 Mei 2015.
Selain masalah itu, pemerintah juga berdalih lokasi pembangunan
bandara sesuai sudah dengan RTRW Jawa-Bali yang tertuang dalam UU
Nomor 26 Tahun 2007. "Pembangunan bandara sah secara hukum," kata
Hakim Umar Dani.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim langsung mengagendakan
pembacaan gugatan dari penggugat serta tanggapan dari tergugat.
"Persidangan akan dilanjutkan pada 28 Mei 2015, dengan agenda
pembacaan replik," kata Hakim Ketua Indah Triharyanti.
(RRN )
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive