Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates
menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi
pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya,
hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua
lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi
Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo,
Kecamatan Lendah.
Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu
pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya
kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung
kenari dari dalam sangkar.
Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu
menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.
Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar.
Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang
bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa
kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.
Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan
yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal
lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan
serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya
lagi.
Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim
yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo
pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.


+Rp.+300&f=Overlock-Bold&ts=16&tc=fff&tshs=1&tshc=666&hp=10&vp=10&c=12&bgt=two-colors&bgc=2618e6&ebgc=170def&shs=1&shc=000&sho=s)
1. FOTOKOPI /PRESS/LAMINATING/JILID
2. PRINT HITAM-PUTIH (INKJET&LASERJET) / WARNA (INKJET)
- Print dari Email Juga melayani print stiker menggunakan kertas stiker glossy
- Print dari HP, Flashdisk, Memory, Email, Internet, WA , CD / DVD
- Print hanya melayani kiriman dari wa email dan Google Drive serta flash disk dan DVD
3. COPY CD / DVD COPY DATA CD- DVD
- Melayani pembuatan Foto Album dari Foto/Video di HP menjadi Foto Slide/Video menggunakan VCD Player
- Membuat Kumpulan Foto Menjadi Foto Slide agar Bisa diputar menggunakan DVD Player dan di bei Musik
- Memindah isi Kartu memory HP ke CD atau DVD
- 2x3, 3x4, 4X6, 3R, 4R - New!
- Hanya melayani ukuran maksimal 4R - New!
- Merubah File foto menjadi Video
- Merubah foto kertas kenangan anda menjadi Album Foto dalam format digital (JPEG, PDF, DLL)
- Scan KTP, Ijazah, atau dokumen lainnya.
- LIHAT SELENGKANYA KLIK DISINI - New!
- Memecah atau memisahkan halaman pdf menjadi beberapa file terpisah - New!
- Memperkecil ukuran file PDF atau JPG - New!
- Mengabungkan, Menukar urutan halaman, Mengkombinasikan beberapa PDF menjadi 1 - New!
- Mengubah File PDF menjadi JPG atau sebaliknya - New!
- HARGA ATK DAN LAIN LAIN - New!
- Harga Jasa - New!
20 May 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan
PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan
Related Posts:
BERITA KULON PROGO TERBARU
- Usai Banjir Bandang, Bupati Kulon Progo Minta Sungai Serang Dikeruk - detikJogja - 3/29/2025
- Banjir Bandang Terjang Kulon Progo DIY, Rumah 2 Lantai Ambruk - CNN Indonesia - 3/29/2025
- Pemkab Kulon Progo: Bencana hidrometeorologi tak sebabkan korban jiwa - ANTARA - 3/29/2025
- Motornya Ditabrak, Pria Setengah Baya Tewas di Kulon Progo, Pelaku Sempat Kabur Halaman all - Kompas.com - 3/27/2025
- Tabrakan Astrea Vs Vario di Kalibawang Kulon Progo, 1 Orang Tewas - detikJogja - 3/27/2025