Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


20 May 2015

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates
menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi
pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya,
hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua
lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi
Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo,
Kecamatan Lendah.
Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu
pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya
kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung
kenari dari dalam sangkar.
Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu
menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.
Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar.
Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang
bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa
kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.
Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan
yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal
lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan
serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya
lagi.
Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim
yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo
pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive