Kulon Progo, HanTer -Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menemukan pelanggaran terhadap hak warga atas informasi
dan banyak ketidakterbukaan dalam perencanaan pembangunan bandara di
Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Dianto Bachriardi di Kulon
Progo, Rabu (20/5), mengatakan berdasarkan temuan sementara, pihaknya
melihat ada hak-hak warga terkena dampak rencana bandara, khususnya
hak untuk mendapat informasi yang tidak dipenuhi oleh negara.
"Pihak yang bertanggung jawab terkait rencana pembangunan bandara,
baik Pemkab Kulon Progo, PT Angkasa Pura I, maupun Kementerian
Perhubungan," katanya.
Ia mengatakan kesimpulan sementara itu, setelah pihaknya bertemu
dengan warga penolak rencana bandara yang tergabung dalam Wahana Tri
Tunggal dan Pemkab Kulon Progo.
"Proyek ini akan mengambil tanah-tanah mereka dan warga yang
menggantungkan hidupnya pada tanah-tanah itu tidak mendapat kejelasan
mengenai masa depan mereka. Itu sebetulnya hak-hak mereka atas
informasi sudah terlanggar," kata Dianto.
Selain itu, Komnas HAM menemukan banyak ketidakterbukaan selama
proses persiapan pembangunan bandara, baik dalam tahap sosialisasi
maupun konsultasi publik.
"Hal ini kemudian membuat warga juga merasa ada intimidasi dalam
proses pemberian persetujuan rencana pembangunan bandara," kata dia.
Dia mengatakan rencananya Komnas HAM akan memanggil PT Angkasa Pura I
dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang paling berkepentingan
dengan pembangunan bandara di Kulon Progo.
"Selanjutnya Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada
pihak-pihak terkait, agar untuk lebih menghargai hak-hak warga yang
akan terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Langkah
Komnas HAM juga sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan di lapangan,"
katanya.
Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Kelik Martono mengatakan pihaknya
telah bertemu dengan Komnas HAM pada Rabu (19/5).
Pihaknya menyampaikan kepada Komnas HAM, seperti kriminalisasi Sarijo
dan kawan-kawan, pelaksanaan konsultasi publik, relokasi hingga
penolakan warga terhadap rencana pembangunan bandara.
Selain itu, kata Martono, Komnas HAM menemui terdakwa Sarijo dan
kawan-kawan di Rumah Tahanan Kelas II Wates.
"Mereka menindaklanjuti laporan WTT. Semoga tidak ada kriminalisasi
terhadap warga yang menolak bandara. Kami juga berharap, penolakan
kami ini didengarkan oleh pejabat-pejabat," kata Martono.
(dikutip dari http://www.harianterbit.com/)
21 May 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam Pembangunan Bandara Kulon Progo