Harianjogja.com, KULONPROGO–Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry
Mursyidan Baldan menyatakan pembebasan lahan di lokasi pembangunan
bandara baru di Temon, Kulonprogo sudah mencapai 90%. Pernyataan
tersebut dibantah pihak PT Angkasa Pura I selaku pelaksana pembangunan
bandara.
"Pernyataan itu tidak benar, itu dari mana dasarnya, saya tidak tahu,"
ujar Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi
Subagyo saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).
Ariyadi menegaskan, proses untuk mencapai pembebasan lahan masih
panjang. Pihaknya mempertanyakan pernyataan menteri terkait pembebasan
lahan yang sudah dimaksud. Padahal, saat ini tim pelaksana pembangunan
masih menanti selesainya gugatan warga atas diterbitkannya IPL
tersebut.
"Sekarang IPL yang terbit masih digugat di PTUN. Hari ini [kemarin]
masih berlangsung sidang gugatan yang kedua. Prosesnya masih panjang,"
ungkap Ariyadi.
Ariyadi memperkirakan, dasar yang kemungkinan digunakan adalah hasil
dari konsultasi publik. Namun, dia mengungkapkan, hasil konsultasi
publik menunjukkan warga yang setuju pembangunan bandara hanya 85,2%.
Sedangkan, pernyataan Ferry Mursyidan menyatakan 90% pembebasan lahan
di lokasi tersebut sudah tuntas.
"Ya, itu yang kami tidak tahu [dasar pernyataan]. Hasil konsultasi
publik, warga sepakat ada 85,2 persen, yang tidak sepakat hanya 11,84
persen dan warga yang tidak hadir hanya 2,38 persen. Mungkin ada
pertimbangan dari BPN, apakah dari kepemilikan tanah yang sepakat,
atau seperti apa," jelas Ariyadi.
Sementara itu, Kepala BPN tersebut, Direktur Utama LBH Jogja Samsudin
Nurseha mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kepala BPN salah
kaprah. Dia mengatakan, warga masih memiliki hak untuk menggugat. Dia
mengatakan, IPL dari gubernur menjadi dasar untuk proses pembebasan
lahan di lokasi pembangunan bandara.
"Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012. Jadi
Menteri Agraria dan Tata Ruang salah kaprah," ujar Samsudin.
Samsudin membenarkan, statement yang disampaikan Ferry Mursyidan
bahwa, pembebasan lahan sudah 90% tuntas tidak berdasar. Pasalnya,
sesuai dengan undang-undang itu, setelah IPL diterbitkan gubernur,
kemudian tim pembebasan lahan dibentuk. Sementara saat ini, IPL sedang
dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kemungkinan, menteri tidak tahu mekanisme yang diatur dalam
undang-undang itu, sehingga salah kaprah dalam mengeluarkan statement
tersebut. Terkait pernyataan salah kaprah itu, kami tidak akan
mengajukan klarifikasi dengan menyurati kementrian. Semestinya beliau
[Menteri Agraria] mengikuti pemberitaan yang ada," jelas Samsudin.
Ketua WTT Martono menambahkan, pernyataan menteri tidak tepat.
Semestinya, kata dia, kementerian perlu mengetahui bagaimana kondisi
di lapangan.
"Menteri tidak tahu kondisi di sini seperti apa. Jika ingin
menyampaikan pernyataan seperti itu, lihat dulu kondisi masyarakat di
sini, jangan sepihak dalam menentukan," jelas Martono.
31 May 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Bantah Pembebasan Lahan Selesai