Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


19 August 2016

Bandara Kulonprogo, warga terdampak dapat dikenai BPHTB

Harianjogja.com, KULONPROGO — Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan membuat ganti rugi yang diterima warga terdampak bandara Temon takkan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lagi. Meski demikian, warga masih akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan peraturan baru ini diharapkan bisa mempermudah prosespembangunan bandara.

“Ini adalah respon untuk permintaan masyarakat meski mengurangi pendapatan pemerintah,”jelasnya, Kamis (18/8/2016)

Karena itu, pembayaran ganti rugi yang akan diterima warga sudah tidak lagi dikenakan pajak PPh. Hasto juga mengakui warga masih akan dikenakan BPHTB karena pajak tersebut bersumber ke pemerintah daerah dan bukan nasional.

Hasto juga berharap jika pembayaran ganti rugi selesai dilakukan pada bulan September maka peletakan batu pertama bisa dilakukan pada Oktober mendatang. Menurut dia, pertanyaan mengenai realisasi bandara ini juga telah muncul dari Presiden RI, Joko Widodo. Bahkan, presiden juga menyatakan bersedia hadir dalam peletakan batu pertama.

Sebelumnya, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur menjelaskan pencairan ganti rugi bagi warga yang sedianya dilakukan pada 22 Agustus diundur menjadi 14 September hingga 6 Oktober 2016. Tim pengadaan akan menyusun jadwal pencairan dana di masing-masing desa dan kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening warga melalui 3 bank BUMN yang telah ditunjuk.

Ia juga menyatakan Angkasa Pura belum mengetahui secara pasti nilai ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga. Namun, ia mengakui akan ada sejumlah pembengkakan dikarenakan sejumlah perubahan selama proses pelaksanaan. Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya warga yang kemudian bersedia lahannya diukur meski sebelumnya menolak sama sekali. Adapun, ganti rugi atas lahan milik warga yang belum sepakat hingga proses pembayaran kemudian akan dititipkan di pengadilan.

Editor: Mediani Dyah Natalia
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive