Yogyakarta - Salinan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan yang merekomendasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kulonproga saat ini, dr H. Hasto Wardoyo SpoG (K) dan Drs H. Sutedjo sebagai pasangan cabup-cawabup, beredar secara viral di media sosial.
Namun menurut Wakil Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPC PDI-P Kulonprogo, Fajar Gegana, salinan SK tersebut palsu karena belum ada surat rekomendasi dari DPP yang sampai kepada DPC PDI-P Kulonprogo.
“Penyebaran salinan rekomendasi ini sangat merugikan PDI-P. Kami menyimpulkan rekomendasi yang beredar saat ini palsu. Untuk itu kami mengajak organisasi partai, sayap partai Banteng Muda Indonesia (BMI), departemen Satgas PDI-P mencari pelaku penyebar rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum," katanya pada Jumat (5/8).
Menurut Fajar, rekomendasi yang diduga palsu tersebut, telah menimbulkan kegaduhan politik di Pilkada Kulonprogo.
"Hingga detik ini BP Pemilu belum menerima informasi resmi,” ucapnya.
Terlepas dari asli atau tidak, menurut Fajar, rekomendasi tidak bisa diedarkan kemana-mana. “Rekom itu tidak sembarangan dan tidak boleh dibawa ke mana-mana. Rekomendasi palsu telah merendahkan muruah partai dan akan kami tindak tegas oknum-oknum yang sengaja menyebarluaskan," tegasnya.
Diketahui, SK DPP PDI-P yang diduga palsu tersebut, ditandatangani Ketua DPP Bambang DH, dan Sekretaris DPP PDI-P Hasto Kristianto dengan No 1769/In/DPP/VIII/2016.
Rekomendasi tersebut memuat lima poin yang berisi, Hasto-Tedjo sebagai calon bupati dan wabup dari PDI-P, DPC PDI-P Kulonprogo diminta segera mendaftarkan ke KPUD Kulonprogo, juga intruksi kepada seluruh pengurus dan kader untuk mengamankan dan memenangkan pasangan yang akan diusung, serta sanksi bagi yang tidak tunduk.
Ketua DPC PDI-P Kulonprogo, Sudarto juga menegaskan hal yang sama, bahwa DPC PDI-P Kulonprogo, belum mendapatkan surat rekomendasi dari pusat.
“Kepastiannya baru Senin (8/8). Isinya kita juga tidak tahu karena itu urusan DPP,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo yang disebut-sebut mendapatkan rekomendasi untuk maju kembali menjadi Bupati Kulonprogo pada Pilkada serentak 2017, juga memastikan bahwa SK yang beredar tersebut belum resmi.
Fuska Sani Evani/FMB