Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara Temon mengaku dibingungkan dengan tenggat waktu 14 hari yang diberikan sebagai batas pengajuan gugatan atas nilai ganti rugi. Pasalnya, tenggat waktu awal yang dipaparkan oleh setiap petugas berbeda-beda.
Sejumlah permasalahan dihadapi oleh warga terdampak yang masih belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang didapatkan. Setelah pengajuan peninjauan kembali lahan dan asetnya berakhir sia-sia, warga kemudian berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) sebagaimana aturan yang berlaku.
Namun, selain kesulitan kelengkapan berkas administrasi, Sumaradi, warga Ngringgit, Palihan mengaku bahwa pihaknya sendiri bingung dengan batas waktu pengajuan gugatan.
"Katanya 14 hari sesudah, tapi sesudah tahapan apa itu yang berbeda-beda dari para pejabatnya,"ujarnya, Minggu (14/8/2016).
Ia memaparkan bahwa menurut penjelasan dari Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil yang didampingi oleh Sekda Kulonprogo, Astungkoto, batas 14 hari dihitung dari undangan musyawarah pertama yang diterima oleh warga.
Namun, Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuwarni yang didampingi oleh Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan bahwa tenggat waktu tersebut dihitung dari undangan musyawarah terakhir yang diterima warga.
Perbedaan penafsiran yang kemudian berkembang di masyarakat dan menyebabkan kebingungan. Menurut Maryadi, warga yang ingin mengajukan gugatan pun kemudian hanya bisa berupaya melengkapi persyaratan administrasi sambil berharap bahwa tenggat waktu yang diberikan belumlah habis.
Mawarno, salah satu warga terdampak mengatakan sejumlah peramasalahan dan kesulitan memang harus dihadapi warga ketika mengurus ganti rugi lahannya.
Apabila tenggat waktu tersebut ternyata sudah terlewati, menurutnya kemungkinan warga akan berupaya melakukan gugatan secara umum.
"Kami tidak tahu jalurnya seperti apa, tapi jika begini terus maka kami akan dirugikan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya apabila memang gugatan ganti rugi tersebut tidak bisa diterima.
Editor: Nina Atmasari |