
RADARJOGJA.CO.ID – Petambak udang
terdampak pembangunan bandara di Temon tetap menuntut pemberian ganti
rugi dari PT Angkasa Pura (AP) I sebagai pemrakarsa. Itu menyusul
keputusan Pengadilan Negeri (PN) Wates yang telah mengabulkan gugatan
101 warga dan mewajibkan AP I membayar ganti rugi senilai Rp 96,8
Miliar.
Berdasarkan salinan putusan yang sudah diterima Kejaksaan TInggi
(Kejati) DIJ, Jumat (3/2) lalu. Masih ada 97 warga...