Shutterstock Ilustrasi THR
KULON PROGO, KOMPAS com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempermudah caraburuh mengadu seputar Tunjangan Hari Raya ( THR).
Mereka membuka layanan lewat telepon maupun pesan singkat ke nomor telepon petugas Posko Pengaduan THR Disnakertrans Ritus Widyanurti di nomor 085868542507 dan Hadrianus Widiharyoko di nomor 081804112913.
Selain melalui telepon, pengadu juga bisa datang langsung ke posko THR di kantor mereka di Jalan Sugiman Nomor 03, Wates Kulon Progo.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana menyatakan, akan menindaklanjuti semua keluhan dan pengaduan seputar Tunjangan Hari Raya 2019 ini.
"Laporan (pengaduan) pekerja akan kami tindaklanjuti dengan datang ke perusahaan. Laporan itu bisa datang langsung (ke posko) atau lewat WA, intinya tersampaikan ke kami," kata Eko Wisnu, di kantor Pemkab, Jumat (10/5/2019).
Posko THR kembali berfungsi untuk menerima persoalan seputar THR. Baik itu yang tidak menerima, terlambat, hingga jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Disnakertrans memastikan akan mendatangi perusahaan yang diadukan untuk membantu mediasi. Bila mediasi gagal, pihaknya akan melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah bahkan sudah mensosialisasikan hal serupa pada 60 dari 80 pengusaha di Kulon Progo.
Mereka ini adalah para pengusaha yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan. "Bahkan, perusahaan yang belum datang akan didatangi," kata dia.
Dalam sosialisasi itu, Disnaker menghimbau agar perusahaan tidak perlu menunggu mendekati hari raya untuk menyalurkan THR. Eko Wisnu mengatakan, perusahaan sejatinya sudah memperhitungkan sejak semula.
Karenanya, masih menurut Eko, bila ada perusahaan belum memberi THR sesuai hak buruh, buruh bisa meminta bantuan mediasi.
"Kita biaa turun ke lapangan ke perusahaan-perusahaan," kata Eko.
Dunia usaha Kulon Progo sebenarnya cukup kondusif dari keluhan buruh soal THR. Disnaker menerima rata-rata 2-3 keluhan di tiap masa penyaluran THR hari raya keagamaan.
Keluhan biasanya terkait buruh terlambat menerima THR.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Pekerja/ Buruh di Perusahaan memuat bahwa perusahaan wajib membayar THR pada buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, diberikan setidaknya satu minggu (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
PenulisKontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua
EditorRobertus Belarminus