KULONPROGO - Petugas Satpol PP Kulonprogo menemukan ikan asin yang positif mengandung formalin beredar di pasar tardisional. Ikan asin jenis tari nasi ini, ditemukan petugas saat melakukan pengawasan makanan beredar di Pasar Dekso, Kalibawang, Kulonprogo Minggu (12/5/2019).
Petugas gabungan dar Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan, menyisir dan mengawasi barang yang ditawarkan pedagang.
Mereka juga memeriksa kondisi dagangan dan mengambil sampel ikan asin. Petugas mengambil 14 sampel ikan asin dari para pedagang. Namun setelah semuanya dilakukan pengujian menggunakan formalin test kit, hanya ada dua sampel yang positif.
“Ini kita dapat dari dua pedagang setelah kita uji sampel dengan formlain test kit. Ada dua yang positif mengandung formalin,” jelas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi.
Satu pedagang memiliki 6,5 ons teri nasi, dan satu lagi seberat 1,3 kilogram. Ikan asin ini tidak disita namun dikembalikan kepada pedagang. Pedagang hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mejual kembali.
“Kalau nanti kita temukan lagim bisa kita proses hukum,” jelasnya
Pedagang yang menjual ikan asin berformalin, Suyatmi mengaku tak tahu menahu bila ikan asin yang ia jual mengandung bahan pengawet mayat. Ia mengaku baru pertana kali membeli ikan teri nasi di Pasar Beringharjo. Saat itu dia beli 3 kilogram dan sudah dijual selama 10 hari.
“Ini masih tersisa 13 ons. Saya tidak tahu kalau adakandugan formalinnya,” jelasnya.
(kha)