Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


11 May 2019

Gubernur DIY dukung pembangunan Embarkasi Haji Kulon Progo

 

Kulon Progo (ANTARA) - Rencana pembangunan embarkasi haji di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah mendapat izin dari Gubernur Sri Sultan HB X, kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo.

Hasto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan awalnya, pemkab mengusulkan dua kandidat lokasi embarkasi haji, yaitu di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap dan Desa Margosari, Kecamatan Pengasih.

Ngarso Dalam (Sri Sultan HB X) mengarahkan kalau tanah yang digunakan merupakan tanah Kasultanan atau tanah Pakualaman, jangan sampai dijadikan tanah negara atau tanah pemerintah karena menyebabkan status tanah Kasultanan dan Pakualaman hilang.

"Ngarso Dalem sangat mendukung rencana kami untuk mengupayakan pembangunan embarkasi haji di Kulon Progo dengan catatan jangan menghapuskan kepemilikan tanah Kasultanan dan Pakualaman," kata Hasto.

Ia mengatakan dukungan dari Ngarso Dalem sudah jelas, sehingga Pemkab Kulon Progo akan bekerja cepat untuk pembangunannya.

"Kebutuhan embarkasi haji sangat penting yang terintegrasi imigrasi. Konsep kami itu, membangun embarkasi haji terintegrasi dengan imigrasi," katanya.

Hasto mengatakan dampak adanya embarkasi di Kulon Progo, yakni urusan umrah dan haji bisa diambilalih oleh Kulon Progo. Urusan imigrasi juga di Kulon Progo, sehingga urusannya lebih komplek ada di Kulon Progo.

"Kami akan membesarkan imigrasi dengan adanya umrah, haji yang berangkat dari Kulon Progo. Bandara internasional itu identik dengan imigrasi, sehingga turis asing centernya di Kulon Progo," katanya.

Dia mengatakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan embarkasi haji, idealnya enam hektare. Tapi, lahan di Triharjo, luasnya lebih dari enam haktare, yang terdiri dari dua hektare tanah milik pemerintah dan enam hektare milik tanah kas desa.

Rencana pembangunan embarkasi akan diusulkan mulai 2020, dan pada 2019 ini fokus menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah.

"Kami target pembebasan tanah pada akhir tahun ini, kemudian tahun depan pembangunannya. Kalau tahun ini selesai proses pengadaan tanahnya, bersamaan menyusun rencana detail teknis, kemudian kami ajukan ke Kementerian Agama," katanya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan Pemkab Kulon Progo bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk membangun embarkasi haji.

"Apakah nanti menggunakan dana jamaah haji yang uangnya dikelola Kementerian Agama, atau sumber lain. Kementerian Agama sendiri sudah menunjukkan ketertarikan bahwa lebih baik di bawah Kementerian Agama," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Triharjo, Samsu Giharto mengatakan belum lama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo terkait pemanfaatan lahan seluas sembilan hektare di wilayahnya untuk dijadikan lokasi embarkasi haji.

Lahan tersebut meliputi lima hektare tanah kas desa dan empat hektar tanah Paku Alam Ground (PAG). Untuk tanah kas desa, lokasinya berada di area persawahan Desa Triharjo. Saat ini difungsikan sebagai perkebunan tebu dan telah dikontrak rutin oleh Pabrik Madukismo, Bantul selama satu tahun. Beberapa hektare di antaranya digunakan petani setempat untuk menanam padi.

Sedangkan tanah yang berstatus milik PAG mencakup kawasan gedung balai desa dan hunian serta tempat usaha warga sekitar.

"Total ada 10 kepala keluarga, tapi itu tidak ada masalah, karena bukan tanah hak milik mereka," ujarnya.

Samsu memastikan, pemerintah desa dan masyarakat menyambut baik rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk dijadikan Embarkasi Haji. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah terlebih dulu harus memberi kepastian ihwal nasib warga terdampak.

"Jadi ada tiga yang perlu diperhatikan, pertama soal hunian warga di PAG, mereka juga ingin dapat tempat baru, lalu lahan pengganti untuk petani, dan terakhir soal nasib tanah pelungguh [tanah bengkok] yang merupakan hak perangkat desa," kata dia.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive