Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


26 January 2019

Kulon Progo selenggarakan pemilihan anggota BPD 2019 - ANTARA



Kulon Progo, Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak 2019 pada 87 desa.

"Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa akan menggantikan 817 anggota yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2019," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Muhadi, di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan penyelenggaraan pengisian BPD dijadwalkan setelah penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

Tahapan penjadwalan sedang dalam proses penyusunan di Bidang Pemberdayaaan Pemerintahan Desa. Karena itu, terdapat perbedaan waktu masa jabatan anggota BPD yang berakhir pada 2019.

"Hal ini disebabkan pelantikan anggota BPD enam tahun lalu di masing-masing desa berbeda. Untuk menghindari kekosongan akan ada perpanjangan tugas sampai terbentuk anggota BPD baru," katanya lagi.

Muhadi mengatakan ada banyak perbedaan mekanisme pengisian BPD di tiap desa yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 mengenai BPD.

Jumlah anggota BPD di tiap desa harus ganjil dan berkisar antara lima, tujuh, dan sembilan meliputi perwakilan perempuan satu orang dan perwakilan wilayah.

Selain itu, dalam pemilihan anggota BPD di Kulon Progo mengalami penurunan jumlah anggota dari 817 menjadi 609 orang atau turun sekitar 208 orang. Jumlah 609 tersebar di 12 kecamatan dan 87 desa.

"Jumlah anggota BPD dibatasi antara tiga sampai lima anggota tergantung dari jumlah penduduk," katanya pula.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa DPMDPPKB Kulon Progo Risdiyanto mengatakan sesuai revisi Perda Nomor 6 Tahun 2007 menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018, anggota BPD meliputi keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

"Dua komponen pemilihan BPD harus terpenuhi, sehingga jumlah BPD periode 2019-2023 mengalami penurunan," katanya lagi.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive