TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memutuskan untuk mengkaji ulang retribusi pelayanan sampah untuk sektor rumah tangga.
Tarif yang semula direncanakan sebesar Rp 41.500 per bulan dipandang terlalu memberatkan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Arief Prastowo mengatakan keputusan itu diambil setelah digelar pembahasan Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 71/2017 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bersama Wakil Bupati Sutedjo dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Rencana tarif baru retribusi sampah rumah tangga itu dinilai memberatkan masyarakat apabila diterapkan dan saat ini telah menimbulkan polemik tersendiri.
Besarannya dimungkinkan bakal diturunkan dengan nilai yang logis.
"Pengkajian ulang ini jadi permintaan Wakil Bupati," kata Arief, Kamis (17/1).
Pihaknya juga akan mengkaki lebih jauh skema pengambilan sampah dengan adanya regulasi itu.
Mengingat, saat ini masyarakat menggunakan jasa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan bank sampah untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan belum masuk sistem tarif.
Biasanya masyarakat membayar iuran pemungutan sampah itu sebesar Rp20.000-25.000 per bulan.
Sedangkan pada sistem tarif merujuk pada Perbup tersebut, pengambilan sampah rumah tangga dilakukan DPUPKP sebagai pelaksana teknis melalui UPT Persampahan, Air Limbah, dan Pertamanan.
Halaman selanjutnya