Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


29 January 2019

KPU Kulon Progo Pertimbangkan Pembentukan TPS di Kawasan Proyek NYIA - Tribun Jogja


  • TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mempertimbangkan perlunya tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA).
    TPS berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb) ini diharapkan bisa mengakomodir hak pilih para pekerja proyek nasional pembangunan bandara tersebut.
    Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU DIY dan pusat terkait DPTb pekerja proyek NYIA dan lintas kabupaten.
    Bila potensi DPTb dari pekerja proyek NYIA itu melebih kapasitas maksimal TPS, pembuatan TPS khusus berbasis DPTb di kawasan proyek sangat mungkin dilakukan berdasar Peraturan KPU nomor 37 pasal 38 poin 10.
    Pasalnya, semisal jumlah DPTb melebihi 500 pemilih, penempatan TPS di lokasi lain justru akan mempersulit proses pelaksanaan pemungutan suara.
    "Mau tidak mau harus membuat TPS berbasis DPTb jika jumlahnya lebih dari 500 pemilih,"kata Ibah, Selasa (29/1/2019). 
    Koordinasi lebih lanjut diperlukan karena hal itu juga berkaitan dengan jumlah surat suara dan pembentukan TPS. Surat keputusan KPU Nomor 227 menurut Ibah membolehkan proses peralihan dari daftar pemilih khusus (DPK) menjadi DPTb sehingga para pekerja proyek itu bisa mendapatkan hak pilihnya sekaligus mengamankan kecukupan surat suara.
    Dalam ketentuan DPK, surat suara didistribusikan sejumlah DPT dikali 2,5 persen cadangannya. Di sisi lain, peraturan itu juga mengamanatkan rencana pembentukan TPS berbasis DPTb diajukan paling lambat 60 hari sebelum hari H.
    "Kami masih ada cukup waktu untuk menyusun DPTb. Sebenarnya mereka juga sudah mendapat jatah di daerah asalnya. Persoalannya, nanti dalam proses migrasi orangya berpindah tapi surat suaranya tidak. Ini kami perlu koordinasi lagi,"kata Ibah.
    KPU rencananya akan membuka posko formulir A.5 atau surat pemberitahuan pindah pemilih di Kantor Kecamatan Temon pada Rabu (30/1/2019) hingga Minggu (3/2/2019).
    Pendataan pekerja proyek NYIA yang akan menggunakan hal pilih di lokasi proyek juga akan dilakukan mengingat banyak di antaranya berasal dari luar daerah 
    Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi, KPU Kulon Progo, Yayan Mulyana mengatakan pembukaan posko A.5 di Temon ini terbilang lebih panjang dibanding wilayah lainnya demia memastikan fasilitasi hak pilih para pekerja proyek.
    Potensi DPTb pekerja proyek NYIA saat ini menurutnya terus bergerak karena belum ada kepastian rencana pengoperasian bandara tersebut.
    "Kalau diresmikan awal April sebelum Pemilu 2019, otomatis jumlah pemilih DPTb-nya tidak banyak,"kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive