Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


14 January 2019

Warga Miskin Kulon Progo Tetap Terlindungi Jaminan Kesehatan





TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - DPRD Kulon Progo meminta Dinas Kesehatan setempat merevisi surat edarannya terkait skema baru pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mulai Februari 2019 ini.

Legislatif menilai surat edaran itu berpotensi menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Sihabudin mengatakan surat edaran itu secara sepintas menimbulkan kesan ditiadakannya jaminan kesehatan sama sekali bagi warga golongan miskin atau kurang mampu.

Padahal, kelompok masyarakat itu masih terjamin sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah dari APBD yang hingga 2018 kemarin jumlahnya mencapai 36.600 orang.

Bahkan, pada 2019 ini kuotanya ditambah 18.000 orang.

"Kami minta direvisi dan bahasanya diperhalus agar tidak ada persepsi berbeda dari masyarakat," kata Sihabudin seusai koordinasi dengan Dinkes Kulon Progo, Senin (14/1/2019) di gedung dewan.

Seperti diketahui, Presiden mengeluarkan kebijakan penghapusan anggaran jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) bagi warga miskin.


Anggaran daerah yang semula digunakan untuk Jamkesda dipindahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini, Pemkab Kulon Progo membayarkan premi iuran tiap warga miskin sebesar Rp23.500 per bulan.

DPRD Kulon Progo menegaskan bahwa warga miskin tetap terjamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kuota saat ini sudah mencapai 50 persen warga miskin dan akan ditambah lagi dengan membesarnya kuota PBI.

Sihabudin menjelaskan, warga miskin masih bisa meminta pelayanan jaminan kesehatan sosial dengan meminta pengantar dari desa dan akan direkomendasi ke Dinas Sosial.

"Warga yang tergolong mampu kami berharap kesadarannya untuk ikut program BPJS secara mandiri," kata Sihabudin.
Wakil Ketua DPRD Kulon Progo, Ponimin Budi Hartono mengatakan kuota PBI pada 2019 ini sangat cukup dan bahkan melebihi data kemiskinan setempat.

Ia memastikan bahwa seluruh warga miskin akan tetap terlayani kesejahteraan kesehatannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Bambang Haryatno mengatakan bahwa pelayanan Jamkesda mulai Februari 2019 hanya berlaku bagi penduduk miskin yang sudah didaftarkan ke dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI daerah.

Warga miskin yang belum masuk dalam kesepertaan itu juga akan didaftarkan.

"Namun, bila tidak masuk kriteria miskin akan kiami rekomendasikan ke Dinas Sosial untuk penjaminan melalui bantuan Jamkesos. Hanya saja, subsidinya tidak bersifat full (total) melainkan hanya sebagian saja,"kata Bambang.(TRIBUNJOGJA.COM)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive