Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


23 May 2014

Polisi Gelar Rekonstruksi Guru Bunuh Guru di SLB Wates

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo
menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus kejadian pembunuhanterhadap
Rina Astuti (37), guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Rela Bhakti 2,
Triharjo, Wates, Jumat (23/5/2014). Tersangka dipastikan akan dijerat
dengan pasal tentang pembunuhanberencana.

Seperti diketahui, Rina tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh rekan
kerjanya sendiri sesama guru di sekolah tersebut, Sugiyanto (45), awal
Mei lalu. Peristiwa terjadi dalam lingkungan sekolah usai siswa
melakukan latihan kesenian. Rina pada akhirnya tewas dalam perjalanan
ke rumah sakit setelah menderita 25 luka tusukan di tubuhnya.

"Reka ulang dimaksudkan supaya ada kesesuaian antara hasil pemeriksaan
penyidik dengan kejadian sebenarnya di lapangan," kata Kapolsek Wates,
Kompol Kodrat di sela rekonstruksi.

Menurutnya, reka ulang berlangsung dalam 16 adegan. Dimulai dari saat
tersangka datang ke sekolah dengan sudah membawa pisau dari rumah.
Pisau tersebut diselipkannya di bagian depan celananya dan tertutup
baju. Penusukan pertama dilakukan tersangka saat dirinya bertemu
dengan korban di dalam ruang bina diri, seusai korban mengawasi siswa
berlatih kesenian jathilan.

Korban saat itu sempat berusaha melawan namun pelaku tetap menusuknya
berulang kali. Korban lantas berlari ke luar ruangan hingga jatuh
tertelungkup di teras ruang kelas. Pelaku kemudian kembali menusuk
korban di bagian punggung. Adegan berlanjut ketika tersangka
ditenangkan rekan guru lainnya dan kemudian diamankan ke kantor
polisi.

Dari reka ulang tersbeut, kata Kodrat, diyakinkan bahwa tersangka
memang sudah merencanakan penusukan tersebut. Maka itu, penyidik akan
tetap menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhanyang
direncanakan. "Pelaku terancam hukuman seumur hidup," katanya.(*)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive