Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


13 May 2014

Pengurusan KTP dan Akta Catatan Sipil Gratis

WATES ( KRjogja.com)- Dengan diberlakukannya UU No 24/2013 tentang
Perubahan Atas UU No 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka
Perda Kulonprogo No 5/2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil harus dicabut.

"Sesuai Pasal 79A UU tersebut maka pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya," tegas Bupati Kulonprogo dr Hasto
saat penyampaian tiga Raperda Kulonprogo dalam rapat paripurna DPRD
yang dipimpin Ketua DPRD Ponimin B Hartono di gedung dewan setempat,
Selasa (13/5/2014) .

Tiga Raperda yang disampaikan eksekutif Pencabutan Peraturan Daerah
Kulonprogo No 5/2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas
Perda Kulonprogo No 10/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah serta Raperda Modal Pinjaman Pemda kepada Pusat Koperasi
Syariah Maal Wa Tamwil Binangun Muamalah dan Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (Korpri).

Menurut Bupati, Perda merupakan kebijakan daerah yang dibentuk Bupati
bersama dengan DPRD dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum
nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional,
kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengenai Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dr Hasto
mengatakan , kekayaan daerah merupakan semua Barang Milik Daerah (BMD)
yang dimiliki dan atau dikuasai Pemkab yang bergerak atau tidak
bergerak serta bagian-bagiannya atau merupakan satuan tertentu yang
dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang yang digunausahakan.

Pemkab sebagai pemilik atau yang menguasi kekayaan daerah selalu
berupaya agar BMD dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang segala
aktifitasnya. Untuk Raperda Modal Pinjaman Pemda kepada Pusat Koperasi
Syariah Baitul Maal Wa Tamwil Binangun Muammalah dan Pusat Korpri,
Bupati menuturkan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui pembinaan
dan pengembangan, perlu dukungan dari semua pihak, agar visi koperasi
dan UMKM dijiwai dengan semangat kewirausahaan tangguh dan mandiri.

Ketua Pansus tiga Raperda Suharmanto didampingi anggotanya Johan Arif
Budiman mengatakan, setelah eksekutif menyampaikan tiga Raperda
tersebut pihaknya akan melakukan analisa sekaligus menindaklanjutinya
dengan membahas Raperda secara berkesinambungan.(Rul)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive