KULONPROGO-Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberintah Desa, Perempuan,
dan Keluarga Bencana (BPMPDPKB) Kulonprogo telah bekerjasama dengan
lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mensosialisasikan pencegahan
KDRT dan terkait penanganan juga sudah dibentuk jejaring.
Kulonprogo memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan
dan Anak (P2TP2A) yang melindungi korban KDRT.
"Selain melaporkan kasus KDRT yang menimpanya, di lembaga tersebut
korban bisa menginap jika membutuhkan perlindungan," terang Kabid
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPMPDPKB), Ernawati
Sukeksi, baru-baru ini.
Selama triwulan I 2014, pusat layanan tersebut sudah menerima aduan
KDRT sebanyak tujuh kasus.
Direktur Eksekutif PKBI Kulonprogo, Paulo Ngadi Cahyono, menilai,
komunikasi dan edukasi terkait KDRT di masyarakat masih kurang. Selama
ini, sosialisasi hanya dilakukan di tingkat SKPD. Padahal penanganan
hal ini seharusnya menyentuh lapisan masyarakat bawah di tingkat desa.
"Hal ini yang menyebabkan isu KDRT masih menjadi isu yang tabu di
masyarakat, sehingga mereka tidak memiliki keberanian untuk melaporkan
kekerasan," ujarnya, Minggu (11/5/2014).
Diuraikannya, beberapa faktor penyebab KDRT, antara lain, persoalan
ekonomi yang didukung dengan minimnya komunikasi antara suami dan
istri, budaya patriarkhi yang melekat kuat di masyarakat menjadikan
suami lebih dominan, serta faktor kemajuan teknologi dan informasi
yang mengubah pola pikir manusia, sehingga perselingkuhan dianggap hal
yang wajar.
Paulo menambahkan, untuk menangani KDRT secara intensif, sebaiknya
pusat layanan KDRT dibangun di tingkat desa. "Jadi aduan lebih cepat
masuk dan sosialisasi juga langsung ke sasaran," tandasnya.
Editor: Nina Atmasari
13 May 2014
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Kulonprogo Miliki Layanan Perlindungan Korban KDRT