Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


14 February 2017

1 Desa di Glagah Enggan Terima Formulir C6, Ada Apa?




Solopos.com, KULONPROGO — Hingga H-2 dari Pilkada, diketahui masih ada salah satu lokasi di Desa Glagah yang belum mau menerima surat undangan untuk memilih.

Baca Juga : PILKADA KULONPROGO : Sanksi untuk PNS Tak Netral Diberikan Setelah Pembuktian
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kulonprogo, RM Astungkoro menyebutkan ada salah satu wilayah di Desa Glagah yang enggan menerima formulir C6. Meski mengakui jika daerah merupakan terdampak bandara, namun Astungkoro enggan mengkaitkan hal itu dengan gejolak masyarakat atas pembangunan mega proyek tersebut.

Ia menilai pemanfaatan hak pilih menjadi hak pribadi sehingga mungkin masyarakat memiliki alasan tersendiri. Areal tersebut sebelumnya memang diprediksi tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini. Namun, masih dilakukan pemantauan hingga sore ini [Selasa,14/2/2017] apakah warga tetap masih menolak surat undangan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, oknum ASN di salah satu kecamatan di Kulonprogo dilaporkan ke Panwaslu Kulonprogo atas tindakan tak netral. Oknum tersebut diketahui ikut membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker paslon nomor 2 di sepanjang ruas jalan kawasan Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan masih melakukan kajian atas berbagai dugaan pelanggaran yang muncul. Meski sudah memasuki masa tenang dan akan segera dilakukan pemungutan suara, dipastikan kajian dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terus berjalan. Tamyus menyebutkan dibutuhkan minimal dua alat bukti, adanya saksi, serta berbagai aspek lainnya untuk melakukan kajian.

Panwaslu juga akan memaksimalkan peran pengawas guna mengantisipasi praktik politik uang berupa serangan fajar di sejumlah wilayah. Lokasi tersebut menurutnya cukup banyak dan menyebar di seluruh wilayah Kulonprogo. “Sudah ada pemetaan kerawanan oleh Panwaslu,”ujar dia, Senin (13/2/2017).
Baca Halaman sumber.....
Share:

10 February 2017

Anggota Kopassus Korban Terjun Payung Dimakamkan di Brosot

 

RADARJOGJA.CO.ID – Sertu Danang Kusuma, anggota Kopassus yang hilang saat latihan terjun payung di wilayah pantai di Semarang, dimakamkan di pemakaman umun Pedukuhan Kutan, Brosot, Kecamatan Galur, Kamis (9/2). Pihak keluarga tidak kuasa menyembunyikan kesedihan yang mendalam.
Jenazah dipulangkan ke rumah duka di Brosot yang kini dihuni kakak kandungnya, Kusuma Dewi, Rabu (8/2) sekitar pukul 14.30.

Dewi mengatakan, mendiang semasa hidupnya dikenal sebagai sosok yang sangat ramah dan perhatiab kepada keluarga dan para keponakan. Pihak kluarga merasa sangat kehilangan dengab kepergian Danang yabg begitu cepat. “Padahal, belum genap sebulan sebelumnya, Danang sempat pulang. Saat itu, dia janji pulang. Tidak menyangka kalau pulang ke sisi Tuhan untuk selama-lamanya,” ucapnya.

Menurutnya, almarhum sempat berpamitan kepada anak Dewi (keponakan) saat hendak latihan terjun payung di Semarang. Pesan ini disampaikan pada Minggu (5/2) kemarin melalui layanan blackberry messenger (BBM), yang ternyata itu menjadi pesan terakhirnya.”Kami merasakan sangat kehilangan,” kata Dewi.

Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Orangtuanya berada di Ponorogo Jawa Timur. Almarhum meninggalkan seorang istri, Shinta Yuliastuti, 27, dan anak semata wayang, Fasri Danasta Kusuma, 5, yang tinggal di Cijantung, Jakarta Timur. (tom/din/mar)
Baca Halaman sumber.....
Share:

Dampak Bandara NYIA, Muncul Tiga Ahli Waris Paku Alam Grond Baru

 

RADARJOGJA.CO.ID – KULONPROGO – Sengketa tanah bandara Kulonprogo semakin rumit. Kini sengketa tak hanya melibatkan tiga pihak semata. Yakni delapan orang ahli waris GKR Hemas atau Gusti Raden Ajeng Moersoerdarinah, putri Sultan Hamengku Buwono (HB) VII yang juga permaisuri raja Surakarta Susuhunan Paku Buwono (PB) X sebagai penggugat melawan Kadipaten Pakualaman (pihak tergugat) dan PT Angkasa Pura I (pihak turut tergugat).

Tapi, muncul pihak lain yang memosisikan diri selaku penggugat intervensi. Gugatan diajukan tiga orang yang juga mengklaim sebagai ahli waris GKR Hemas yang sah.

Mereka adalah Bendara Raden Ayu (BRAy) Koes Siti Marlia, Muhammad Munier Tjakraningrat, dan Mochamad Malikul Adil Tjakraningrat. Mereka mengajukan gugatan intervensi atas perkara perdata No195/Pdt.G/2016/PN.Wat terkait kepemilikan lahan Paku Alam Grond (PAG) terdampak bandara.

”Gugatan intervensi diajukan klien kami didasarkan atas kepentingan hukum untuk menuntut dan mempertahankan hak selaku keturunan yang sah dan ahli waris GKR Hemas,” ungkap Radi Sujadi SH sebagai kuasa hukum dari kantor hukum MMS Consulting di PN Wates, Kulonprogo kemarin (9/2).
Diceritakan, ketiga kliennya merupakan keturunan langsung yang sah dan juga ahli waris dari GKR Pembajoen atau GKR Sekar Sekaton, anak kandung hasil perkawinan PB X dengan GKR Hemas.

Radi menuding delapan penggugat yakni Suwarsi, Eko Wijanarko, DM Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowatie, Nugroho Budiyanto Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggarini, dan Ida Ayuningtyas bukan keturunan sah serta ahli waris GKR Hemas.

Baca Halaman sumber.....
Share:

Pemkab Sudah Atur Zona Peruntukan Pantai Selatan Kulonprogo untuk Tambak Udang

 

RADARJOGJA.CO.ID Petambak udang terdampak pembangunan bandara di Temon tetap menuntut pemberian ganti rugi dari PT Angkasa Pura (AP) I sebagai pemrakarsa. Itu menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Wates yang telah mengabulkan gugatan 101 warga  dan mewajibkan AP I membayar ganti rugi senilai Rp 96,8 Miliar.

Berdasarkan salinan putusan yang sudah diterima Kejaksaan TInggi (Kejati) DIJ, Jumat (3/2) lalu. Masih ada 97 warga yang masih menunggu hasil proses kasasi di MA. “Kami hingga saat ini masih menunggu hasil keputusan  MA,” ucap kuasa hukum warga petambak udang, Deddy Suwadi, Selasa (7/2).

Menurutnya, kemungkinan keputusannya baru akan turun antara pertengahan Februari hingga awal Maret 2017 mendatang. Selama itu, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan gugatan warga karena berkaitan dengan hak warga negara. Tambak udang merupakan sumber mata pencaharian warga dan sudah sejak lama ada sejak sebelum Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara itu keluar.

“IPL itu turun awal Maret 2015 dan warga sejak sebelum itu sudah bikin tambak tanpa ada masalah apapun. Soal perizinan itu baru diungkit setelah IPL keluar, ini kan ngga logis. Jikapun mereka ngurus izin, apa mungkin dikabulkan? Mereka juga masih di daerahanya (zona peruntukan tambak) kok. Kita akan memperjuangkan itu,” katanya.

Dia saat ini masih menunggu kejelasan nasib kasasi atas 60 petambak warga Desa Jangkaran yang ada di bawah kuasanya. Adapun nilai gugatan yang diajukan warga sebelumnya mencapai nilai sekitar Rp30 miliar.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro menyatakan, pihaknya tetap membuka komunikasi bagi semua komponen di Kulonprogo untuk meminimalisasi danya gangguan atas proyek tersebut. Namun begitu, dia enggan mengomentari hasil putusan MA yang mengabulkan kasasi Angkasa Pura atas warga petambak udang.

Terkait langkah akomodasi bagi warga petambak udang yang terdampak dari pemerintah, dia menilai tambak-tambak udang terdampak bandara itu ada di luar zona peruntukannya dan belum muncul ketika IPL turun dilanjut pematokan lahan calon bandara. “Kalau mereka mau usaha tambak, tentu kita akan bawa ke tata ruang yang diperkenankan dan sesuai untuk usaha itu,” tegasnya.

Pemkab Kulonprogo sudah mengatur zona peruntukan tambak hanya di wilayah Trisik (Desa Karangsewu, Kecamatan Galur) dan Pasir Mendit (Jangkaran, Temon). Sedangkan petambak baru sering seenaknya sendiri  membuat usaha tambak, terutama yang memang tidak punya lahan. “Mereka akan mencari yang dekat tempat tinggal. Tapi, kan tidak bisa membuat seenaknya. Itu yang perlu kami pikirkan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo juga sudah memastikan proses pembangunan bandara tetap akan berlangsung, terlebih groundbreaking sudah dilakukan. (tom/din/mar)
Baca Halaman sumber.....
Share:

Muncul Ahli Waris PAG yang Lain, Ini Tuntutannya



Solopos.com, KULONPROGO — Muncul gugatan intervensi atas perkara perdata No 195/Pdt.G/2016/PN.Wat terkait kepemilikan lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara. Intervensi diajukan oleh 3 orang yang juga mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAY Moersoedarinah yang merupakan permaisuri Paku Buwono X

Ketiga penggugatat intervensi tersebut yakni BRAY Koes Siti Marlia, M. Munier Tjakraningrat, dan M. Malikul Adil Tjakraningrat. Gugatan diajukan pada Rabu (7/2/2017) lalu kepada Pengadilan Negeri Wates.Radi Sujadi, kuasa hukum penggugat intervensi mengatakan gugatan intervensi tersebut juga termasuk permintaan kepada semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun guna menghindari upaya hukum lainnya. Karena sikap yang berseberangan ini, Radi menyatakan jika pihaknya tidak akan bergabung dengan penggugat pertama untuk perihal kepemilikan lahan sengketa ini.

Adapun, perkara No 195/Pdt.G/2016/PN.Wat yang diintervensi terkait kepemilikan lahan seluas 128 hektar yang diajukan oleh 8 penggugat kepada KGPAA Paku Alam X dan PT Angkasa Pura I. Sejumlah penggugat tersebut mengaku sebagai cucu dan cicit dari PB X yng selama ini berdiam di Solo. Gugatan diajukan dengan alat bukti berupa akte kepemilikan lahan pesisir tersebut yang dikeluarkan Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916.
Perkara itu sendiri saat ini sudah menjalani persidangan dengan agenda eksepsi dan jawaban pihak tergugat kemarin. Prihananto, kuasa hukum penggugat dari Solo, mengatakan pihaknya telah menerima berkas jawaban baik dari Puro Pakualaman dan PT Angkasa Pura I. Terkait dengan gugatan intervensi yang muncul, ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut.

“Kita baru tahu ada pihak ketiga melakukan itu [soal gugatan intervensi], akan kita pelajari berkasnya,” ujarnya ditemui di lokasi yang sama, Kamis (9/2/2017).

Ia juga menegaskan pihaknya telah memiliki bukti mengenai otentikasi garis keturunan sebagaimana yang diajukan dalam berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Februari mendatang dengan agenda replik dari penggugat.

Ganti rugi lahan berpolemik senilai Rp701 miliar itu sendiri telah dititipkan ke PN Wates sesuai dengan proses konsinyasi yang dijalani. Dana tersebut dibayarkan untuk 4 bidang lahan yang tesebar di Palihan, Sindutan, Glagah, dan Jangkaran. Dana itu baru bisa diakses setelah semua proses pengadilan terkait lahan itu selesai dilakukan. Selain gugatan intervensi dan kepemilikan lahan, masih ada pula gugatan ganti rugi senilai Rp188 miliar yang diajukan oleh Purdi E Chandra dan Drajad Agus Raharjo dari PT Pantai Wisata Jogja Barat
Baca Halaman sumber.....
Share:

Kejati DIY Yakin MA Tolak Gugatan 101 Warga soal Bandara Kulon Progo

 

KOMPAS.com -  Kejaksaan Tinggi DIY yang ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara pihak PT Angkasa Pura (AP) I, telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi PT AP I  terhadap gugatan dari 101 warga petambak udang di Kecamatan Temon, Kulon Progo yang terdampak pembangunan bandara pada Jumat (3/2/2017) lalu,.

Kepala Kejati DIY Tony Spontana mengatakan, dari 101 gugatan tersebut, empat di antaranya sudah ditolak MA. Mereka adalah Karyadi, Witono, Lidya Safitri, dan Imam Wakidi.

Pihaknya optimistis MA akan menolak semua gugatan. Dengan demikian, PT  AP I tidak perlu membayar ganti rugi kepada 101 penggugat itu.

 "Kami berharap MA akan memberikan putusan yang sama terhadap 97 sisanya. Mengingat secara normatif dan substantif isi gugatan sama," ujar Tony, Senin (6/2/2017).

Dia mengatakan, letak tambak udang yang menjadi sengketa juga berada di luar zonasi peruntukan dan tidak memiliki izin.

Dari keempat warga tersebut, sebut dia, pihaknya sudah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,5 miliar dari total Rp 96, 8 miliar.

Tony juga menekankan bahwa saat ini keberatan atau gugatan ganti rugi sudah tidak diterima.

Sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, dijelaskan waktu pengajuan gugatan sudah habis setelah 30 hari sejak putusan appraisal ganti rugi bandara.

"Namun kami tetap akan mengkomunikasikan dengan baik. Sehingga ke depan tidak menimbulkan konflik baru. Para warga juga diharapkan dapat legowo," tambahnya.

Sebelumnya, PN Wates mengabulkan gugatan 101 warga yang terdampak bandara dan PT AP I diharuskan membayar ganti rugi sebanyak Rp 96,8 miliar. (Tribun Jogja/Santo Ari)
 
 
Share:

07 February 2017

159 Warga Belum Pindah dari Proyek Bandara Kulon Progo



Yogyakarta - Setelah dilakukan groundbreaking, proyek pembangunan bandara baru Yogyakarta di kabupaten Kulonprogo DIY mulai berjalan. Namun masih ada seratusan warga pemilik lahan terdampak proyek belum keluar dari kawasan pembangunan, meski sudah menerima ganti rugi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Tony T. Spontana, mengatakan masih ada 159 bidang atau warga yang sudah menerima ganti rugi tetapi belum keluar dari lokasi. Kewajiban hukumnya, bagi yang sudah menerima ganti rugi adalah secara suka rela dengan kemauan sendiri haru keluar dari kawasan. Karena proyek pembangunan bandara terus dilakukan. Komunikasi dengan warga dikedepankan agar tidak ada konflik.

"Ada permohonan, bahwa mereka akan keluar setelah Pilkada selesai. Saya imbau setelah Pilkada segera dengan sukarela mengevakuasi diri keluar dari kawasan. Kita sudah memberikan toleransi waktu lebih dari cukup," kata Tony, saat jumpa pers di restoran Jl Tunjung, Yogyakarta, Senin(6/2/2017).

Direktur utama PT Angkasa Pura I, Danang S Baskoro, mengatakan bandara baru Yogyakarta di kabupaten Kulon Progo ditargetkan sudah bisa beroperasi pada 2019. Landasan dengan lebar 60 meter dan panjang 3.600 meter atau 3 kilometer lebih ini, mampu didarati pesawat berbadan besar.

Yang pertama dibangun adalah landasan bandara kemudian apron, dan kemudian terminal bandara. Apron akan mampu menampung sebanyak 28 pesawat. Pembangunan landasan membutuhkan waktu yang lama, karena cukup panjang dan persyaratan yang cukup banyak di antaranya masalah Amdal.

"Termasuk karena daerah tsunami, kita sudah mitigasi dari sisi alam maupun teknis yang di Kulon Progo. Dengan kapasitas yang besar ini, akan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan pariwisata," kata Danang. (wdl/wdl : http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3415130/159-warga-belum-pindah-dari-proyek-bandara-kulon-progo)

Share:

Kulonprogo Perlu Sentra Kuliner



Pemkab Kulonprogo diminta untuk memetakan dan mengembangkan potensi kuliner di Kulonprogo. Pembangunan sentra kuliner hingga ke tingkat kecamatan juga bisa membantu kemauan produk panganan lokal.

Hal tersebut disampaikan oleh Priyo Santoso, anggota Komisi II: Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kulonprogo. Menurutnya, pengembangan industri lokal harus sejalan dengan geliat pembangunan Kulonprogo.

“Pemerintah harus memfasilitasi pengembangan potensi produk dan makanan lokal menjadi unggulan,” jelasnya pada Senin (6/2/2017).

Selain itu, dinilai belum ada sentuhan untuk menggerakan potensi kuliner unggulan di Kulonprogo. Sentra kuliner hingga tingkat kecamatan harus dikemas menjadi tujuan kuliner yang khas dan istimewa.

Terlebih lagi, saat ini tren kuliner sedang menanjak popularitasnya. Prioyo menjelaskan ini bisa menjadi alternatif pengembangan kewirausahaan bagi masyarakat.

Jika digarap dengan serius, Priyo optimis pemburu kuliner juga bisa mengalihkan tujuannya ke Kulonprogo. Dibarengi pula dengan pemetaan strategi pemasaran dan penambahan daya tarik seperti spot pengunjung.

Ia menyebutkan sejumlah potensi kuliner yang layak garap seperti mangut di Galur, ikan asap di sepanjang pantai selatan, dan juga kampung geblek. Hal serupa menurutnya telah terbentuk di beberapa daerah tetangga dan terbukti membuahkan hasil.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo, Sri Hermintati mengatakan pengembangan kuliner di Kulonprogo diakomodir dengan berbagai cara. Salah satunya dengan ketersediaan rak khusus bagi olahan lokal di Tomira. Selama ini, sejumlah produk lokal yang ada di Tomira dipasol dari Koperasi Binangun Sejati.

Sedikitnya, ada 7 Tomira di seluruh Kulonprogo yang telah menyediakan ruang bagi penjualan produk lokal ini. Meski tak seluruhnya merupakan produk kuliner namun sebagian besar yang dijual di Tomira merupakan produk olahan makanan. Kapasitas produksi juga cenerung terbetas sehingga diakui masih belum maksimal.

Editor: Nina Atmasari harian jogja
Share:

03 February 2017

Lahan Relokasi Diukur Ulang, Untuk Pastikan Kebutuhan Tanah Uruk



RADARJOGJA.CO.ID– Tanah uruk menjadi material penting untuk proses pembangunan hunian warga terdampak bandara. Memastikan berapa banyak volume tanah uruk yang dibutuhkan, lahan relokasi harus diukur ulang bidang per bidang. Hal itu terkuak dalam paparan pemenang tender pelaksanaan pengurukan lahan relokasi kepada Pemkab Kulonprogo.

“Sehari dua hari ini kami lakukan pengukuran ulang, pengerjaan lain menyusul setelah pengukuran ulang selesai,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo Zahrom Asurawan.

Pergeseran selokan di tanah kas desa Kebonrejo juga harus dilakukan. Yakni  digeser beberapa meter kemudian dibangun talud gendong. Setelah itu baru dilakukan pengurukan untuk jalur masuk truk material.

‘’Kami yakin pengurukan di tanah kas desa Sidorejo, Glagah atau Palihan tidak akan menganggu target penyelesaian relokasi. Bersama pihak ketiga kami juga sudah menentukan jalur lalu lintas truk pengangkut tanah uruk,” tutur Zahrom.

Rute kendaraan angkutan dipilihkan jalan yang terbaik dan paling pendek. Material tanah uruk diambilkan dari Kaligalang, Kaliagung, Sentolo. Pengangkutan material dimulai pekan kedua Februari. Sedikitnya 41.700 meter kubik tanah uruk dibutuhkan khusus untuk pengurukan jalan.

“Pengurukan kali pertama akan dilakukan pada jalan di lingkungan relokasi, baru kemudian calon lokasi hunian. Pengurukan awal butuh waktu sekitar dua minggu sampai satu bulan sampai kemudian warga bisa mulai membangun rumahnya,” jelasnya.

Pengurukan paro kedua tahun 2017 juga akan dilakukan dengan kebutuhan tanah uruk sekitar 103.000 meter kubik lagi. Pengurukan tahap kedua ini diperkirakan membutuhkan dana Rp 12 miliar diambilkan dari APBD Perubahan 2017.

“Kekurangan ini berdampak pada urukan tanah di halaman rumah warga yang tidak bisa penuh pada tahap pertama,” ujarnya.

Kepala Desa Glagah Agus Parmana menambahkan, warga terdampak bandara saat ini masih menunggu kepastian relokasi. Warga berharap pengurukan bisa segera selesai, pembangunan bisa dilakukan sehingga warga tidak ada beban ketika harus mengosongkan lahan seiring pembangunan fisik bandara.

“Banyak yang tanya ke kepada saya, warga ingin memastikan segera ada pengerjaan di lahan relokasi,” tandas Agus Parmana. (tom/mar)
Share:

Warga Tak Akan Terusir Sebelum Rumahnya Jadi

Pemasangan pagar di lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Temon Kulonprogo sudah dimulai kemarin. PT Angkasa Pura I memasang target penanda pembatas lahan bisa selesai sembilan bulan ke depan.

RADARJOGJA.CO.ID – JOGJA – Warga terdampak bandara yang memilih relokasi mandiri masih harus menunggu pematangan lahan atau land clearing. Targetnya, land clearing selesai pertengah Februari ini.

Jika land clearing belum selesai, warga belum bisa membangun rumahnya sendiri secara berkelompok. Dari data terakhir ada 278 kepala keluarga (KK) yang akan menempati lima lahan yang saat ini proses land clearing-nya sudah berjalan. Yakni di Jangkaran, Kebonrejo, Janten, Paliyan, dan Glagah.

Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono mengatakan, terkait land clearing di lima titik lokasi akan diselesaikan pertengahan Februari ini. ”Tapi, kami masih harus mengkonfirmasi ke konsultan pendamping rekompak (Pemukiman Berbasis Komunitas), apakah kapling sudah fix,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, kemarin (2/2).

Anton, sapaannya, menuturkan setelah land clearing selesai, warga baru bisa melakukan mobilisasi material. ”Sembari menunggu urusan kapling, sehingga masuknya material sudah sesuai dengan by name dan by address rumah warga yang akan dibangun,” ungkapnya.

Jika pertengahan Februari ini semua selesai, warga yang sudah terbagi dalam kelompok bisa membangun konstruksi rumahnya dengan perkiraan selesai pada Mei 2017. ”Begitu rumah jadi mereka sudah bisa pindah,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran warga yang akan terusir sebelum rumah jadi, Anton mengatakan, PT Angkasa Pura (AP) I memang memberikan gambaran bahwa setelah pilkada serentak selesai warga terdampak yang tidak memilih relokasi harus pindah awal Maret 2017. Namun, bagi warga terdampak yang memilih relokasi tertuang dalam salah satu pasal perjanjian kerja sama bahwa dimungkinkan ada kemunduran waktu dua bulan.

”Masih aman. Apalagi AP I mengerjakan runway dulu yang posisinya di Pakualam Grond (PAG) yang mendekati pantai,” ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekprov DIJ Gatot Saptadi mengatakan, konstruksi rumah warga terdampak bandara baru bisa tergantung kesiapan land clearing. Jika Februari selesai, dua hingga tiga bulan pembangunan rumah sudah jadi. Dengan begitu warga bisa segera relokasi fisik.

”Kalau rencana awal itu April selesai, jangan mundur-mundur. Karena itu paralel ya. Artinya, warga tidak terusir sebelum ada rumahnya. Kami akan dampingi pembangunannya hingga jadi,” ujarnya. (dya/ila/ong)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP