Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


23 September 2016

Hari Pertama Pendaftaran Masih Nihil




Harianjogja.com, KULONPROGO — Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 masih nihil pendaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hanya melayani sejumlah perwakilan partai maupun gabungan partai yang datang untuk melakukan konsultasi seputar syarat pencalonan.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis KPU DIY, Guno Tri Tjahjoko usai melakukan pemantauan di kantor KPU Kulonprogo, Rabu (21/9/2016) sore.

“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar tapi beberapa tim sudah berkonsultasi menanyakan prosedur  pencalonan,” kata Guno.

Guno memaparkan,  pemantauan oleh tim KPU DIY bakal dilaksanakan selama masa pendaftaran pasangan calon. Tim harus memastikan proses tahapan tersebut berjalan sesuai regulasi, termasuk kelengkapan syarat pendaftaran yang dibagi dalam dua kategori, yaitu syarat pencalonan dan syarat dari pihak calon.

Syarat pencalonan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung pasangan calon diantaranya berupa surat keputusan atau rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing parpol, surat keputusan terkait kesepakatan koalisi dan kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon, keterangan jumlah kursi atau suara dari parpol pengusung, serta naskah visi misi pasangan calon. “Syarat pencalonan harus ada pada saat mendaftar,” ujar Guno.

Guno melanjutkan, syarat yang perlu dipenuhi calon bupati dan wakil bupati terdiri dari 19 item. Beberapa diantaranya adalah surat keterangan bebas korupsi dan bebas hutang. Berbeda dengan syarat pencalonan, berkas dari calon bupati dan wakil bupati bisa diperbaiki atau dilengkapi pada Kamis (29/9/2016) hingga Sabtu (1/10/2016) pekan depan.

Masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo dimulai sejak Rabu hingga Jumat (23/9) besok. Pada hari terakhir, KPU Kulonprogo bakal membuka layanan pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB.

“Kalau sampai kita tutup hanya ada satu pasangan calon, kita akan perpanjang [masa pendaftaran] maksimal tiga hari,” ucap Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini.

Sementara itu, salah satu staf sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kulonprogo, Chozin Suhaini menyatakan belum ada rekomendasi dari pusat mengenai pasangan calon yang akan diusung dalam Pilkada 2017. Meski begitu, partainya tetap bersiap melakukan pendaftaran. “Ini konsultasi dengan KPU soal persyaratan pendaftaran dan apa yang harus disiapkan,” ungkap dia.

Editor: Mediani Dyah Natalia |
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive