Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan membantu warga penerima dana ganti rugi lahan bandara dalam memanfaatkan uangnya dan tidak bersikap konsumtif. “Akan kami bantu selama setahun ke depan," ujar Sekretaris Daerah Kulon Progo R.M. Astungkoro seusai pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin, 19 September 2016.
Sejumlah warga yang lahannya terkena proyek pembangunan bandara banyak yang beralih profesi dari petani ke pekerjaan jasa lainnya, seperti bisnis taksi. Bagi yang mendapat uang ganti rugi dalam jumlah besar, mereka akan membeli lahan untuk bertani lagi.
Pimpinan Proyek PT Angkasa Pura I (Persero) R. Sujiastono mengatakan sebagian besar warga dari lima desa memilih pembayaran ganti rugi berbentuk uang tunai (cash). "Ada 80 persen menghendaki dibayar uang cash, sisanya tanah dan relokasi rumah," ujar Sujiastono.
Proses pencairan dana ganti rugi lahan proyek pembangunan bandar udara di Kulon Progo mendapat perhatian dari para dealer mobil di Yogyakarta. PT Angkasa Pura I mulai memberikan uang ganti rugi dari 14 September hingga 4 Oktober 2016.
Angkasa Pura I menyiapkan dana ganti rugi dalam jumlah Rp 4,1 triliun atau setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY selama setahun. Duit itu dibayarkan melalui transfer bank mulai kemarin.
Aprinita Wulani, sales marketing dealer Suzuki Sumber Baru Mobil, mengatakan sebelum proses pembayaran dilakukan, sudah ada 25 warga Temon yang memesan mobil ke dealer Suzuki di Kabupaten Bantul. “Mereka yang inden itu sudah mendapat kepastian pembayaran lahan,” katanya.
Menurut Aprinita, warga yang sudah memesan mobil baru itu tidak membeli dengan cara kredit tapi dengan uang tunai. Sebagian besar warga memesan mobil jenis Suzuki Ertiga keluaran terbaru yang dibanderol di atas Rp 200 juta. “Mau dibuat usaha taksi katanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan jumlah pemesanan mobil pada bulan ini merupakan rekor bagi Suzuki Sumber Baru Mobil. Mereka pun gencar menawarkan paket promosi uang kembali (cashback).
Kepala Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo, Agus Parmono, mengatakan dari musyawarah ganti rugi, ada warga yang mendapat ganti rugi sampai Rp 170 miliar,” ujar Agus. Warga asli Glagah Temon itu, kata Agus, bermukim di Jakarta. “Yang bersangkutan pekerjaannya memang berdagang tanah,” katanya.
PRIBADI WICAKSONO - TEMPO.CO -