Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


06 September 2016

Warga dengan Gangguan Jiwa, Harus Didaftar Sebagai Pemilih?


Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo [kiri] dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Isnaini bersama-sama menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan anggaran dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, Jumat (29/4/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta tetap mendaftar warga yang mengalami gangguan jiwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) langsung ke masyarakat.


 
Pasalnya, pencoretan warga tersebut hanya bisa dilakukan apabila dilengkap dengan surat keterangan dari dokter jiwa.

Hal tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek) PPDP oleh PPK yang diselenggarakan di Balai Desa Giripeni, Wates, Sabtu (3/9/2016) malam.

Ketua PPK Kecamatan Wates, Suryono menjelaskan bahwa tugas PPDP mencakup mencakup memperbaiki/merevisi data, mencoret yang tidak memenuhi syarat, menambah/mendaftar yang belum terdaftar, dan mencatat disabilitas. Selalin itu, PPDP juga diminta berkoordinasi dengan Ketua RT/RW setempat.


 
"Harus datang langsung ke rumah warga, jangan hanya awangan," tegasnya.

Pendataan pemilih menjadi fase penting karena akan mempengaruhi kualitas pilkada. Ia mengatkaan bahwa baik buruknya pemilih sangat ditentukan oleh kinerja PPDP yang melakukan coklit langsung ke masyarakat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih mengatakan bahwa terdapat 3 elemen sebuah pemilu yaitu penyelenggara, peserta (pasangan calon yang akan dipilih) dan pemilih. Perangkat penyelenggara (PPK, PPS dan PPDP) telah terbentuk beberapa waktu lalu.

Sedangkan pendaftaran peserta/pasangan calon (paslon) yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik baru akan dibuka pada 21 – 23 September 2016 mendatang.

Sementara untuk pemilih saat ini sedang dalam proses menuju pendataan, dimana tahap pertama adalah pendataan oleh PPDP, yang akan dilakukan pada 8 September – 7 Oktober 2016.

Editor: Nina Atmasari |
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive