KULONPROGO-DPRD Kabupaten Kulonprogo meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang akan dibentuk eksekutif bisa lebih efisien dan efektif. Langkah itu harus ditempuh melalui perampingan struktur serta penempatan SDM yang kompeten dan professional.
Pernyataan itu diungkapkan juru bicara panitia khusus (Pansus) pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Edi Priyono SIP saat menyampaikan pendapat akhir Pansus pada Rapat Paripurna (Rapur) di gedung dewan setempat, kemarin (31/8).
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Akhid Nuryati dan dihadiri Pj Bupati Ir Budi Antono MSi serta segenap Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Dalam kesempatan tersebut baik Pansus, tujuh fraksi yang ada dan bupati setuju atas penetapan reperda PSPD menjadi perda.
"Dalam rangka mewujudkan pembentukan OPD sesuai dengan prinsisp desain organisasi, maka harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Selain itu juga harus ada langkah-langkah konkret dalam peningkatan kualitas SDM di setiap bidang dan urusan," kata Edi.
Politisi PDIP itu menegaskan, semangat yang harus dibangun dan menjadi latar belakang dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah baru adalah mendekatkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat. "Disemua sektor layanan, baik itu dalam hal prizinan, pelayanan administrasi maupun kebutuhan publik lainnya," tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Muridna mengamini, pada tataran teknis hasil yang diharapkan dari penyusunan OPD baru adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Selain itu, mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemerintah daerah serta menyempurnakan deferensiasi organisasi agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penataan organisasi pemerintah daerah yang baik akan berujung pada struktur APBD yang efisien. Dalam hal ini belanja publik lebih besar dari belanja pegawai dengan perbandingan 60% dan 40%," ucap Muridna.
Pj Bupati Budi Antono dalam pendapat akhirnya menyatakan, pemda mengusulkan besaran perangkat daerah berbasis urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan. Bukan semata-mata jumlah sehingga selain mempertimbangkan semua urusan pemerintah daerah juga memperetimbangkan kemampuan pimpinan perangkat daerah, rentang kendali dan sinergi dengan kementerian teknis atau lembaga pada pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Pansus dan eksekutif telah disetujui perangkat daerah Pemkab Kulonprogo terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas daerah, badan daerah dan kecamatan. "Semula, Pemkab mengusulkan jumlah dinas daerah sebanyak 21 dinas. Namun kemudian disepakati berkurang menjadi 19 dinas, dengan menggabungkan dua dinas pada dinas yang lain," ucapnya. (tom/ong)