Harianjogja.com, JOGJA — Terkait gugatan warga terdampak Bandara Kulonprogo atau New Yogyakarta International Airport (NYIA), masing-masing pihak diharapkan dapat menerima keputusan yang akan dihasilan pengadilan.
Project Manager NYIA, R. Sujiastono, dalam jumpa pers di Rumah Makan Handayani, Kamis (1/9/2016) menyampaikan bagi masyarakat yang ingin menolak keberadaan Bandara Kulonprogo, dipersilakan untuk menolak melalui gugatan di pengadilan. Namun, jika sudah ada putusan pengadilan, pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengikuti keputusan pengadilan bersama. Jika masyarakat ingin melanjutkan gugatan ke Kasasi pun dipersilakan,tetapi saat sudah inkrah maka hendaknya masyarakat dapat mengikuti putusan itu.
Pihak Angkasa Pura (AP) I pun juga akan mengikuti segala bentuk keputusan pengadilan. Jika nantinya AP 1 dinyatakan kalah atas hukum, AP 1 bersedia membayar ganti rugi atas gugatan yang diajukan. Sebaliknya, jika masyarakat kalah, AP 1 meminta masyarakat mengikuti perintah pengadilan.
"Kalau tidak mengikuti pengadilan maka akan berhadapan dengan aparat hukum," tandasnya.
Hingga saat ini, masih ada 107 gugatan yang masih diproses di pengadilan. Sebanyak 107 gugatan sedang memasuki proses pemeriksaan. Para penggugar ini adalah penggarap tanah Pakualaman Ground (SAG) yang selama ini dimanfaatkan untuk tambak udang. Menurut tim apraisal, mereka tidak mendapatkan ganti rugi karena usaha tambak udang dinyatakan tidak berizin. Awalnya, ada 109 gugatan yang masuk. Hanya saja, satu gugatan telah dicabut dan satu gugatan lagi dimenangkan oleh pihak AP 1.
Jika proses pengadilan telah usai, masyarakat diminta untuk bersikap kooperatif. Hal ini dilakukan untuk mengejar proyek NYIA seperti dikatakan Presiden Jokowi bisa selesai pada 2019. Menurutnya, lahan yang nantinya ada di jalur airside akan menjadi prioritas lahan yang akan dibangun terlebih dulu, mengingat airside menjadi lokasi penting operasional bandara.
Editor: Mediani Dyah Natalia