Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


14 September 2016

Belum Punya KTP Elektronik, Calon Pemilih Bisa Pakai KK




KULONPROGO-Upaya pemutakhiran data pemilih telah dimulai sejak Kamis (8/9/2016) pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo meminta calon pemilih yang belum memiliki KTP eletronik tidak khawatir bakal kehilangan hak pilih karena bisa diakomodasi dengan kartu keluarga (KK).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengungkapkan, informasi seputar kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat penggunaan hak pemilih telah diterangkan dalam sebuah surat edaran dari KPU RI.

Warga yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 diminta menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan terkait dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo pada saat pemutakhiran data pemilih.

“Kalau tidak punya KTP elektronik atau surat dari Dukcapil Kulonprogo tapi yang bersangkutan lahir dan tinggal di Kulonprogo sampai sekarang, itu diakomodasi dengan kartu keluarga. Apalagi kalau jelas ada di daftar pemilih,” kata Panggih, Selasa (13/9/2016).

Panggih memaparkan, Panitia Pemutakhiran  Data Pemilih (PPDP) akan merekap calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman data dari Dinas Dukcapil Kulonprogo.

Data tersebut lalu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kulonprogo yang diharapkan memfasilitasi dengan membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk Kulonprogo.

“Nanti kita coret dari daftar pemilih kalau dinas tidak bisa memberikan surat keterangan, misalnya karena orang itu memang sudah pindah kependudukan,” ujar Panggih.

Panggih lalu menambahkan, pemutakhiran data pemilih berlangsung hingga 7 Oktober mendatang. PPDP bergerak mencocokkan dan mengonfirmasi data setiap warga yang tercantum dalam daftar pemilih Pilkada 2017.

Apabila menemui warga kebutuhan khusus, tim juga mesti menyantumkan kondisi dan jenis disabilitasnya. Warga yang memenuhi persyaratan tapi belum masuk daftar pemilih pun bakal didata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistya menyatakan siap memfasilitasi  kebutuhan administrasi kependukan terkait Pilkada 2017. Jika calon pemilih belum memiliki KTP elektronik, mereka bisa mengakses surat telah melakukan perekaman data.

Editor: Nina Atmasari | Harianjogja.com 
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive