melanjutkan tahapan prapembangunan Bandara Kulonprogo walaupun
mendapat tentangan dari warga. Hingga kini pihaknya masih menunggu
salinan putusan kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) dari Mahkamah Agung
(MA) untuk bertindak.
"Kalau secara hukum sah (ada salinan putusan kasasi IPL dari MA) kita
tetap berjalan (proses tahapan prapembangunan bandara)," kata dia
melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (8/10/2015).
Namun, ia tetap menghormati langkah hukum peninjauan kembali yang akan
dilakukan warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam
kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) . "Mekanisme hukum yang ada kita
hormati dan ikuti mekanisme yang ada," katanya.
Ketika ditanyakan apakah langkah hukum yang akan dilakukan WTT akan
mengganggu proses prapembangunan bandara, Hasto menegaskan tidak.
"Kita akan tetap berjalan walaupun banyak pihak yang tidak setuju.
Masyarakat tidak setuju itu bukan harga mati. Mereka tidak setuju
karena banyak yang belum tahu terkait kepastian relokasi tanah dan
penggantian tanah dari tim appraisal tanah independen," katanya.
Sebelumnya Tim kuasa hukum WTT dari lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Yogayakarta Rizky Fatahillah mengatakan akan melakukan berbagai upaya
hukum, salah satunya peninjauan kembali (PK) pengabulan gugatan ILP
oleh Mahkamah Agung.
"Kami sedang menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Setelah kami
pelajari, akan kami lakukan tindakan hukum serta politik untuk mencari
keadilan," kata dia.
(UWA)
Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com