Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


23 June 2019

Kulon Progo Segera Terbitkan Perbup RTRW Jamin Investasi | Republika Online Mobile


REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menerbitkan peraturan bupati tentang rencana tata ruang wilayah. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor yang masuk di wilayah ini.
 

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan setelah operasional Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) atau Yogyakarta International Airport pada awal Mei ini, banyak investor akan masuk ke Kulon Progo. Namun mereka terganjal review Perda RTRW DIY dan review RTRW Kulon Progo yang belum disahkan.

"Kami akan mengajukan izin ke Gubernur DIY untuk penerbitan peraturan bupati penataan kawasan YIA dan penataan tata ruang kawasan sembari menunggu ditetapkannya Perda RTRW. Saat ini banyak investor yang menunggu kepastian hukum Perda RTRW," kata Hasto pada Jumat (21/6).

Pemkab Kulon Progo akan menerapkan pembangunan ekonomi berbasis kluster yang membuka peluang masuknya investasi secara terbuka. Ekonomi berbasis kluster meliputi pembangunan aerotropolis sebagai pusat pengembangan bisnis yang terintegrasi dan pembangunan transit oriented development (TOD) yaitu pembangunan yang berbasis pada mode transportasi umum yang terintegrasi.

"Ini merupakan kesempatan bagi para investor untuk menanamkan investasinya secepatnya pada tahun ini. Saat ini harga tanah masih terbilang murah dibanding nanti jika sudah ada bandara," kata Hasto.

Untuk itu, Pemkab Kulon Progo tidak ada saringan khusus bagi investasi yang masuk ke Kulon Progo. Investasi bisa berlaku jangka panjang dan pengusaha lokal yang mau bergabung hendaknya menanamkan sifat kejujuran dan bertanggung jawab.

Pemkab juga sudah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi serbuan investor asing yang bisa berpotensi mencaplok aset-aset milik rakyat. Antara lain lewat Peraturan Daerah Perlindungan Produk Lokal. Ada juga Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menurutnya sangat membatasi dan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang yang sangat mengikat.

"Kami tidak begitu saja membebaskan investasi masuk ke Kulon Progo. Kami juga harus melindungi BUMD dan produk lokal," ujarnya.

Hasto mengatakan siapa saja bisa mengajukan investasi ke Kulon Progo baik swasta, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga bisa ikut andil. Tujuannya, agar warga Kulon Progo bisa ikut berpartisipasi bukan hanya menjadi penonton.

"BUMD dan BUMDes bisa kongkalikong (kerja sama) untuk kemajuan Kulon Progo. Misalnya BUMD bersama AP I dengan layanan airKu dan air bersih PDAM untuk digunakan di YIA," tuturnya.

Sumber: Antara

new yogyakarta international airportkulon progo

bandara investasirtrw
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive