Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menargetkan pembebasan lahan untuk jalur kereta bandara menuju Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kecamatan Temon selesai akhir tahun ini.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan target akhir tahun agar pengerjaan rel oleh PT KAI bisa segera dilakukan.
Harapannya, pada 2020, kereta bandara sudah bisa digunakan. Kebutuhan angkutan transportasi pada tahun itu menurutnya sangat vital seiring pengoperasian penuh YIA.
"Akhir tahun ini YIA akan selesai pembangunannya, nanti pada 2020 bandara bakal ramai, jadi pembangunan rel kereta bandara perlu cepat," kata Hasto kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (17/6).
Pemkab Kulonprogo telah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak rel kereta bandara. Kepala desa diterjunkan langsung untuk menemui warga, terutama yang rumahnya akan tergusur pembangunan.
"Sosialisasi ini persuasif," ucap Hasto.
Dengan cara itu, Hasto yakin proses pembebasan lahan tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Minimnya gejolak menurutnya juga terkait dengan sedikitnya jumlah warga terkena proyek ini. Hasto mengatakan jumlah keluarga yang terdampak pembangunan ini tak sampai 20. Sebab sebagian besar lahan calon rel bandara adalah tanah kosong dan persawahan.
"Insyaallah, 99 persen tidak ada penolakan," kata dia.
Terpisah Kepala Desa Kaligintung, Hardjono mengatakan tidak ada pemilik tanah yang menolak pembangunan rel kereta. Kendati begitu, warga berharap ada program relokasi khusus, bisa menggunakan tanah kas desa seluas 2.000 meter persegi.
Selain relokasi, pemberian kompensasi perlu diperhatikan. Warga, kata dia, ingin nilai pembebasan lahana tidak terlalu rendah. Sebab tanah yang akan dipakai sebagai rel sebagian besar lahan sawah produktif.
Adapun lahan yang terdampak jalur KA di desanya mencapai lebih dari satu hektare dalam 148 bidang berisi 600 meter persegi pasar dondong serta 10 rumah warga. Pemilik tanah sekitar 181 jiwa.
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/06/17/514/999239/bupati-kulonprogo-yakin-99-pemilik-lahan-tak-akan-menolak-jalur-kereta-bandara